6 Fraksi Setuju, 1 Menolak, 1 Abstain Raperda Pertanggungjawaban APBD 2009 Disahkan
Disaksikan Wakil Bupati HM Ghufron Yusuf, pihak DPRD Kukar diwakili Wakil Ketua Marwan dan Mus Mulyadi menandatangani persetujuan pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2009 menjadi Perda Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 17/02/2011 19:22 WITA
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2009 menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan Raperda menjadi Perda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang dipimpin Wakil Ketua Marwan di gedung Puteri Karang Melenu, Tenggarong Seberang, Rabu (16/02) kemarin.
Dari 8 fraksi yang memberikan pandangan yang disampaikan lewat laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, 6 fraksi menyatakan setuju, 1 fraksi menyatakan disclaimer atau tidak memberikan pendapat, dan 1 fraksi lagi tidak setuju.
Ke enam fraksi yang setuju adalah Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Bintang Pembangunan Indonesia dan Fraksi Gerhana, serta Fraksi Demokrat yang bisa menerima dengan catatan.
Sementara fraksi yang tidak memberikan pendapat adalah Fraksi Patriot. Sedangkan yang tidak setuju pengesahan Raperda tersebut hanyalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam laporan Banggar DPRD Kukar yang dibacakan Anggota DRPD Kukar Sugiyanto, Fraksi Patriot memberikan beberapa catatan mengapa mengapa mereka tidak memberikan pendapat. Salah satunya adalah terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tidak memberikan pendapat terhadap penggunaan APBD Kukar 2009.
"Dalam LHP BPK RI tertanggal 10 Agustus 2010, ada beberapa SKPD yang paling parah laporan keuangannya seperti Dinas Pendidikan, RSUD AM Parikesit, Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Pengelola Aset, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintahan Desa," ujar Sugiyanto membacakan pandangan Fraksi Patriot.
Di beberapa SKPD tersebut, Fraksi Patriot menilai banyak rekening maupun pos mata anggaran yang tak didukung buku, catatan dan bukti transaksi, sehingga menyebabkan Kukar kembali mendapat disclaimer opinion dari BPK.
Fraksi Patriot menilai hal itu sangat tidak wajar dalam proses pemerintahan dan mengindikasikan sesuatu yang tidak baik dalam tata pemerintahan tahun 2011, yang bisa saja menjadi bumerang ketika hasil pemeriksaan BPK atas APBD 2011 nanti menimbulkan masalah.
Sementara Fraksi PKS yang menolak pengesahan raperda pertanggungjawaban APBD 2009 tersebut meminta kepada pihak eksekutif memberikan funishment atau sanksi terhadap pimpinan SKPD yang tidak melaksanakan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta kepada Pemkab Kukar untuk membuat daftar hitam terhadap rekanan yang melakukan kelalaian, kinerja buruk, wanprestasi atau pelanggaran lainnya, sehingga ke depan rekanan-rekanan lainnya tidak akan melakukan hal yang sama. (win)
|