MK Tolak Gugatan Pasangan Edward-Syahrani, Gugatan ADB-Saiful Digelar Lagi Hari Kamis
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Photo: Dok. Mahkamah Konstitusi
|
KutaiKartanegara.com - 31/05/2010 22:07 WITA
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keberatan pasangan calon nomor urut 4, Edward Azran-Syahrani, terhadap penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kutai Kartanegara (Kukar) yang dilakukan KPU Kukar pada pertengahan Mei lalu.
Dalam sidang gelar perkara di Ruang Sidang MK, Senin (31/05) pagi, hakim M Akil Mohtar menolak keberatan dari pasangan calon nomor 4 tersebut lantaran tidak hadirnya satu pun perwakilan atau kuasa hukum dari pemohon.
Anggota KPU Kukar Junaidi Samsuddin ketika dihubungi via ponselnya membenarkan ditolaknya perkara keberatan dari pasangan Edward-Syahrani oleh MK.
Kendati demikian, lanjutnya, sidang gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar masih menyisakan satu perkara keberatan yang diajukan pasangan Awang Dharma Bakti-Saiful Aduar.
"Tadi pagi sidang perkara keberatan dari pasangan ADB-Saiful Aduar sempat dilaksanakan selama kurang lebih setengah jam. Namun oleh hakim akan dilanjutkan kembali pada Kamis (03/06) ini," kata Junaidi.
Menurut Junaidi, KPU Kukar sebagai termohon sangat siap menghadapi gugatan hasil Pilkada Kukar 2010. "Kami telah menyiapkan tim pengacara yang terdiri dari Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji dan Diana Fauziah," jelas Junaidi yang ikut hadir di persidangan bersama Ketua KPU Kukar Rinda Desianti. (win)
|