Tahun Anggaran 2010, Alokasi Dana Pendidikan Capai 22,38%
Pemkab Kukar menjamin alokasi dana pendidikan tahun anggaran 2010 telah melampaui batas 20% yang diamanatkan UU No 20/2003 Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 07/01/2010 18:47 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan telah mengalokasikan dana pendidikan sebesar 22,38% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2010.
Penegasan tersebut disampaikan Pj Bupati H Sulaiman Gafur saat memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kukar, Selasa (05/01) lalu.
"Alokasi dana di bidang pendidikan pada RAPBD tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp 850,68 milyar," kata Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur.
Ditambahkan Sulaiman, alokasi dana tersebut terdiri dari Belanja Langsung pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 441,49 milyar. Kemudian Belanja Tidak Langsung pada Dinas Pendidikan berupa belanja PNS dan Gaji Tenaga Kependidikan sebesar Rp 404,19 milyar, serta Belanja Tidak Langsung pada SKPD lain berupa Beasiswa D3, S1, S2 dan S3 sebesar Rp 5 milyar.
"Alokasi dana tersebut apabila dikonversi dalam bentuk persentase maka akan didapat angka sebesar 22,38% atau sudah melebihi batas minimal 20% sebagaimana yang diamanatkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkapnya.
Rasio anggaran pendidikan tersebut, lanjut Sulaiman, merupakan perhitungan yang merujuk pada Surat Edaran Mendagri No 903/2706/SJ perihal Pendanaan Pendidikan dalam APBD Tahun Anggaran 2009.
Dijelaskan Sulaiman, dalam Surat Edaran tersebut salah satunya disebutkan bahwa belanja untuk fungsi pendidikan meliputi Belanja Langsung pada Dinas Pendidikan serta Belanja Tidak Langsung yang meliputi gaji tenaga kependidikan, gaji PNS Dinas Pendidikan, bantuan keuangan Kabupaten/Kota untuk fungsi pendidikan, hibah serta bantuan sosial untuk fungsi pendidikan.
Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan bahwa total belanja daerah merupakan total belanja seluruh SKPD dikurangi Kegiatan Lanjutan. Kemudian rasio belanja fungsi pendidikan diperhitungkan dari total belanja fungsi pendidikan dibagi dengan total belanja daerah dikalikan dengan 100%.
Dari rujukan tersebut, lanjut Sulaiman Gafur, maka didapat hasil perhitungan total belanja fungsi pendidikan Rp 860,68 milyar dibagi total belanja minus kegiatan lanjutan sebesar Rp 3,8 triliun dikalikan 100%, maka akan didapat rasio sebesar 22,38%. "Dengan demikian alokasi anggaran untuk bidang pendidikan sudah berada pada tingkat yang sesuai dengan peraturan yang ada," demikian katanya. (win)
|