ADB-Saiful Aduar Maju Lewat Jalur Independen H Awang Dharma Bakti bersama sang istri menaiki becak menuju KPU Kukar Photo: Agri
Awang Dharma Bakti (kedua dari kiri) menyerahkan dokumen visi misinya kepada Ketua KPU Kukar Rinda Desianti Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 28/12/2009 20:55 WITA
Mantan Pjs Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2004-2005 H Awang Dharma Bakti (ADB) bersama Anggota DPRD Kukar H Saiful Aduar maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2010 melalui jalur independen.
Pendaftaran pasangan ADB-Saiful Aduar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebagai pasangan calon independen ini dilakukan tadi siang usai pendeklarasian Tim Relawan ADB di tepian Mahakam, Jl KH Akhmad Muksin, Tenggarong.
Uniknya, pasangan ADB-Saiful Aduar bergerak menuju KPU Kukar dengan menaiki becak diiringi ratusan pendukungnya, termasuk 18 becak yang mengangkut kotak dukungan masyarakat dari 18 kecamatan se-Kukar.
Awang Dharma Bakti dan Saiful Aduar yang tampil dengan mengenakan busana Melayu Telok Belanga tampak sumringah sambil melambaikan tangan kepada masyarakat Tenggarong di sepanjang jalan.
Mashud Ahmad Wiranata dari Tim Relawan ADB menyerahkan softcopy dukungan masyarakat untuk ADB-Saiful Aduar Photo: Agri | | |
Setiba di gedung KPU Kukar, rombongan diterima langsung pimpinan dan Anggota KPU Kukar yakni Rinda Desianti, Junaidi Syamsuddin dan Rossila Susanty.
Tim Relawan ADB diwakili Mashud Anwar Wiranata kemudian menyerahkan berkas-berkas pendaftaran berikut bukti dukungan masyarakat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
Tim Relawan ADB mengklaim telah mengumpulkan 40.091 dukungan masyarakat dalam bentuk KTP. Jumlah ini melebihi jumlah dukungan minimal sebanyak 23.244 suara yang disyaratkan KPU Kukar bagi calon independen yang akan maju dalam Pilkada 2010 mendatang.
Sementara dikatakan Rinda Desianti, seluruh berkas pendaftaran pasangan ADB-Saiful Aduar beserta bukti dukungan masyarakat akan diverifikasi terlebih dahulu mulai tanggal 2 hingga 31 Januari 2010.
"Verifikasi faktual akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan si pemberi dukungan. Jika ada pasangan calon independen yang kekurangan dukungan akibat pencoretan dalam verifikasi faktual, KPU Kukar memberikan kesempatan selama 1 minggu untuk memperbaiki," ujarnya. (win)
|