DPRD Kukar Usulkan Pemberhentian Pj Bupati Sjachruddin
Pj Bupati Sjachruddin (kiri) didampingi Ketua DPRD Salehudin saat terakhir bertandang ke gedung dewan untuk menemui para pegawai T3D Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 12/06/2009 16:20 WITA
Situasi politik di Kutai Kartanegara (Kukar) belakangan ini semakin menghangat saja. Terakhir, pihak DPRD Kukar mengeluarkan usulan pemberhentian H Sjachruddin MS dari jabatannya sebagai Pj Bupati Kukar.
Para wakil rakyat di Kukar ini beralasan, Pj Bupati H Sjachruddin sudah tidak bisa lagi bekerjasama dengan DPRD Kukar.
Usulan pemberhentian Pj Bupati Sjachruddin yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Kukar No 170/SK-20/VI/2009 itu dikeluarkan lewat rapat paripurna yang digelar di Tenggarong, Kamis (11/06) sore.
Rapat paripurna DPRD Kukar ini dihadiri 30 dari 40 Anggota DPRD Kukar. Seluruh Anggota Dewan tersebut menyetujui dikeluarkannya keputusan untuk mengusulkan pemberhentian Pj Bupati Kukar.
Dikatakan Ketua DPRD H Salehudin, usulan ini telah dibahas pada 1 Juni lalu dalam agenda tambahan yang telah disetujui pimpinan DPRD tentang ketidakhadiran Pj bupati dalam rapat-rapat di DPRD Kukar, khususnya rapat yang membahas persoalan T3D (Tenaga Tidak Tetap Daerah) dan mutasi pejabat yang kemudian menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.
Selain itu, usulan serupa juga telah dibahas dalam rapat gabungan Komisi DPRD Kukar pada Senin (08/06) lalu mengenai kinerja Pj Bupati dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menyebabkan tidak kondusifnya situasi di Kukar, baik di masyarakat maupun di lingkungan Pemkab Kukar sendiri.
"Hal inilah yang menyebabkan ketidakpercayaan DPRD terhadap Pj Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kukar," kata Salehudin.
Menurut Salehudin, usulan pemberhentian Sjachruddin tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI serta Gubernur Kaltim.
Sekedar informasi, pihak DPRD Kukar mulai 'gerah' ketika kemarin siang Pj Bupati tidak hadir dalam Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Inisiatif tentang Pembentukan Pusat Pengembangan Kesenian dan Raperda Multiyears RSUD AM Parikesit.
Apalagi dalam rapat tersebut, Pj Bupati tidak menunjuk seorang pun pejabat untuk mewakili dirinya. Anggota Dewan yang kecewa akhirnya enggan melanjutkan rapat paripurna pembahasan dua raperda.
Kekecewaan pihak DPRD Kukar ini akhirnya menjadi pemicu dikeluarkannya keputusan usulan pemberhentian Pj Bupati Sjachruddin. (win)
|