Panwaslu Terima 10 Laporan Pelanggaran Satu Kasus Mulai Disidangkan
Ketua Panwaslu Kukar Limina Ibrahim (kiri) saat menerima perwakilan 32 Parpol belum lama ini Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 07/04/2009 19:19 WITA
Hingga berakhirnya kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2009, pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima 10 laporan pelanggaran.
Dari 10 laporan yang disampaikan pihak parpol maupun masyarakat itu, 7 kasus diantaranya termasuk dalam pelanggaran administrasi. Sedangkan 3 kasus lainnya termasuk dalam pelanggaran pidana.
"Tiga kasus pelanggaran pidana itu sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Satu yang sudah diproses adalah kasus pencemaran nama baik Partai Golkar oleh Partai Patriot. Bahkan kasusnya sudah memasuki persidangan," ujar Ketua Panwaslu Kukar Limina Ibrahim SH, Senin (06/04) kemarin.
Sedangkan dua kasus pelanggaran pidana lainnya, lanjut Limina, dikembalikan pihak kepolisian lantaran tidak lengkapnya bukti dan saksi. Dua kasus tersebut adalah dugaan pembagian pesawat telepon seluler kepada massa kampanye di Tenggarong.
Kasus lain yang dikembalikan adalah kasus tindakan Kepala Desa Santan Ilir, Kecamatan Marang Kayu, yang menghalang-halangi pihak Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) melakukan sosialisasi lantaran tidak ada pemberitahuan kepada aparat setempat sebelumnya.
"Pihak PDK menuntut agar Kades Santan Ilir meminta maaf, sementara Kades Santan Ilir sendiri menuntut agar PDK meminta izin dulu sesuai aturan UU No 10/2008 tentang Pemilu. Oleh karen itu, kami minta kedua belah pihak saling melakukan pendekatan untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Menurut Limina, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan pihak Calon Anggota Legislatif (Caleg) partai politik sejak 23 Januari. "Yakni kasus di Desa Santan Ilir tadi," ujarnya.
Sementara kasus pelanggaran administrasi yang dilaporkan kepada Panwaslu Kukar di antaranya adalah kasus aparatur Kecamatan Marang Kayu yang diduga memfasilitasi Partai Demokrat dalam kegiatan sosialisasi proyek semenisasi di Desa Prangat Selatan.
Kasus pelanggaran administrasi lainnya yang dilaporkan adalah adanya parpol yang memanfaatkan fasilitas pemerintah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Caleg, serta adanya pejabat yang ikut kampanye.
"Bukti-bukti sudah kami serahkan ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dan Pemkab Kukar untuk membertikan tindakan terhadap aparat desa tersebut," imbuhnya.
Dikatakan Limina, laporan-laporan pelanggaran bisa akan semakin meningkat pasca pemungutan suara Pemilu Legislatif 9 April mendatang. "Kami minta agar temuan pelanggaran dilaporkan ke Panwascam setempat dengan dilengkapi bukti-bukti kuat dan saksi," pungkasnya. (win)
|