Tidak Capai Kuorum Rapat Paripurna Pemilihan Ketua DPRD Kukar Ditunda
Dua bilik untuk pemungutan suara telah disiapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar tadi siang Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 03/11/2008 13:47 WITA
Lantaran tidak mencapai kuorum, Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda utama pemilihan Ketua DPRD Kukar sisa waktu periode 2004-2009 terpaksa ditunda.
Rapat Paripurna yang dipimpin Plt Sementara Ketua DPRD Kukar HM Yusuf AS tersebut dibuka pada pukul 11.00 WITA, terlambat satu jam dari yang telah dijadwalkan.
Plh Sekretaris DPRD Kukar Tego Yuwono melaporkan, jumlah Anggota DPRD yang hadir saat itu berjumlah 16 orang. "Yang tidak hadir tanpa keterangan berjumlah 24 orang," ujar Tego.
Oleh HM Yusuf, rapat pun diskors selama 15 menit. "Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kukar pasal 65 ayat 2B untuk memilih pimpinan DPRD, rapat paripurna DPRD dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah keseluruhan Anggota DPRD Kukar. Karena belum kuorum, rapat diskors selama 15 menit," kata Yusuf.
Tepat pukul 11.15 WITA, rapat dimulai lagi. Plh Sekretaris DPRD kembali melaporkan bahwa rapat tersebut baru dihadiri 17 orang anggota. Pimpinan sidang pun memutuskan rapat kembali diskors selama 10 menit.
Namun hingga 10 menit rapat dibuka kembali, masih tidak ada penambahan Anggota DPRD Kukar yang hadir memasuki Ruang Sidang Utama. Plh Sekretaris DPRD menyebutkan, rapat itu masih dihadiri 17 orang Anggota Dewan.
Anggota DPRD Kukar, Salehudin, sempat menginterupsi dan mengatakan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh 18 orang Anggota Dewan. "Mohon diperiksa kembali daftar hadir," ujarnya.
Setelah diperiksa ulang, daftar hadir memang ditandatangani 18 orang. Namun secara fisik, rapat tersebut dihadiri 17 orang saja. "Yang kita hitung adalah yang hadir secara fisik yakni 17 orang," kata HM Yusuf.
Karena tidak ada tanda-tanda akan hadirnya anggota yang lain, HM Yusuf pun menawarkan dua alternatif kepada peserta Rapat Paripurna. Alternatif pertama, rapat ditunda selama tiga hari. "Alternatif kedua, waktu akan ditetapkan berdasarkan hasil rapat Panmus," ujarnya.
Menanggapi tawaran Yusuf, Ketua Fraksi Golkar Khairuddin menyetujui alternatif pertama yakni rapat paripurna ditunda 3 hari. "Sesuai Pasal 72 Tatib DPRD Kukar, kita tunda saja selama 3 hari," tegasnya.
Setelah ditawarkan kembali oleh Yusuf kepada seluruh peserta rapat, akhirnya disepakati Rapat Paripurna untuk memilih Ketua DPRD Kukar itu dilaksanakan kembali pada hari Kamis (06/11).
Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kukar tadi siang tidak dihadiri Anggota Dewan dari PDI-P, Partai Amanat Nasional, Partai Patriot Pancasila dan beberapa partai lainnya.
Anggota dari Partai Golkar pun tidak sepenuhnya hadir, termasuk Rachmat Santoso yang dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar. (win)
|