BAZ Kukar Bekali Petugas Unit Pengumpul Zakat
Ketua BAZ Kukar HAM Alimuddin Mandu (tengah) keika memberikan pembekalan kepada petugas UPZ Photo: BAZ Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 22/09/2008 20:41 WITA
Sebagai salah satu Rukun Islam, zakat merupakan pembuktian tegaknya keislaman seseorang. Oleh karena itu, tidak berzakat berarti tidak sempurna Islam seseorang sekaligus mengabaikan kewajiban sebagai seorang muslim.
"Sesungguhnya zakat yang kita tunaikan merupakan investasi atau bekal untuk hidup kita di Akhirat kelak sebuah kehidupan abadi setelah hidup di dunia ini," kata Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kutai Kartanegara (Kukar) HAM Alimuddin Mandu.
Uraian tersebut disampaikan Alimuddin Mandu pada acara pelatihan dan pembekalan petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas/Instansi/Lembaga se-Kukar di Balai Pertemuan Umum Kelurahan Melayu, Tenggarong, belum lama ini.
Ditambahkannya, inti dan makna luhur yang terkandung dibalik perintah zakat adalah setiap muslim dituntut untuk konsekuen melaksanakan Rukun Islam secara utuh. "Tidak sepotong-sepotong dan tidak berdasarkan kehendak pribadi semata. Zakat juga merupakan bukti kepatuhan,tunduk dan rasa syukur kepada sang Khaliq serta peduli sesama terutama para kaum dhuafa," katanya.
Zakat sebagai pembersih diri lahir batin,terhindar dari sifat angkuh, congkak, sombong dan takabur. Zakat adalah perintah Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW yang tidak bisa ditawar-tawar, rela atau tidak rela wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu," ujarnya lagi.
Para petugas UPZ Dinas/Instansi/Lembaga se-Kukar saat mengikuti pembekalan tentang Zakat Photo: BAZ Kukar | | |
Menurut Alimuddin, saat ini sudah begitu banyak program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan. Namun sejauh ini hasilnya masih jauh dari harapan. Bahkan saat ini jumlah orang miskin di Kukar mencapai 12 ribu lebih.
"Oleh sebab itu BAZ sebagai lembaga yang diberikan wewenang untuk mengayomi kaum dhuafa ini telah berkomitmen akan mengelola zakat secara profesional, transparan, akuntabel, amanah, tulus dan jujur serta bersedia diaudit," katanya.
Bukti komitmen BAZ untuk mengelola Zakat ini, lanjut Alimuddin, telah dituangkan dalam Perda No 9/2008 tentang Pengelolaan Zakat yang disahkan oleh DPRD Kukar 14 April 2008.
Perda Zakat ini diharapkan mampu menggerakkan masyarakat muslim untuk menjadi Muzakki atau wajib zakat dan bersedia menyisihkan 2,5% dari hartanya untuk disalurkan kepada BAZ yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mustahiq atau orang yang berhak menerima.
Pembekalan yang dikuti 50 peserta itu berlangsung selama satu hari itu dimaksudkan untuk menyatukan langkah dan persepsi tentang pengelolaan manajemen zakat di Kukar. Para peserta diberikan materi mengenai Fiqih Zakat dan Manajemen Zakat. (win)
|