63 Tahun Indonesia Merdeka 63 Napi Dapat Remisi Bebas
Plt Sekkab HM Aswin menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah seorang warga binaan Lapas Tenggarong Photo: Humas Kukar/Ivan
|
KutaiKartanegara.com - 17/08/2008 22:31 WITA
Dari 942 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tenggarong, 455 orang di antaranya memperoleh Remisi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Remisi yang diberikan Pemerintah pada peringatan Proklamasi Hari Kemerdekaan RI ke-63 ini diserahkan secara simbolis oleh Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar HM Aswin di Tenggarong tadi pagi.
Ada 2 jenis remisi yang diterima warga binaan Lapas II-B Tenggarong, yaitu Remisi Umum I atau pemotongan masa hukuman untuk 392 orang dan Remisi Umum II alias bebas untuk 63 orang.
Dikatakan Plt Sekkab HM Aswin, pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas.
Akan tetapi, lanjutnya, jadikan pemberian remisi ini sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong warga binaan kembali ke jalan yang benar.
Menurut HM Aswin, pemberian remisi hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.
"Sehingga upaya untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi," pesan Plt Sekkab HM Aswin.
Usai pemberian remisi, acara dilanjutkan dengan penganugrahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada 20 orang pegawai Lapas II-B Tenggarong. (win)
|