FMKM: Pemkab Kukar Harus Legowo Patuhi Perintah PTUN
Sekretaris LPPD Rusliady (kanan) meminta agar Pemkab Kukar legowo dan mentaati perintah PTUN Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 29/06/2008 20:07 WITA
Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kukar Menggugat (FMKM) menyerukan kepada Pemkab Kutai Kartanegara untuk mematuhi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penundaan pelaksanaan mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural beberapa waktu lalu.
Hal tersebut ditegaskan para perwakilan 27 elemen FMKM dalam jumpa pers di Hotel Lesong Batu, Tenggarong, Minggu (29/6) sore. Mereka menilai, Pemkab Kukar tetap harus tunduk atas perintah PTUN tersebut hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
"Negara kita adalah negara hukum. Harusnya Pemkab Kukar legowo untuk melaksanakan keputusan hukum yang telah ditetapkan PTUN," ujar Jeri Pajerin dari Himpunan Mahasiswa Pemerhati Kukar (HMPK) merujuk pada Penetapan PTUN Nomor 17/G/2008/PTUN.SMD tertanggal 24 Juni 2008.
Senada dengan Jeri, Sekretaris Lembaga Persatuan Putra Daerah (LPPD) Kukar Rusliady menyatakan bahwa pihaknya bukan anti mutasi. "Tapi kalau mutasi dilaksanakan sesuai prosedur, pasti kami dukung. Dan kalau Aswin (Plt Sekkab Kukar-red) tidak mau legowo atas putusan PTUN, sama saja Aswin membangkang aturan hukum," tegas Rusliady.
Sementara Riza Fahrizal dari Lembaga Kajian Independen mengatakan, semangat Plt Bupati Samsuri Aspar untuk menjalankan pemerintahan sudah bagus. "Namun salah jalan. Undang-Undang diasumsikan secara pribadi, sehingga salah memaknai dan salah interpretasi. Ini karena ada orang yang tidak mengerti aturan hukum dan coba memaksakan kepentingan," ujar Riza.
Lain lagi pendapat Yunita dari Forum Masyarakat Kaltim Bersatu. Menurutnya, pemerintahan di Kukar saat ini sudah tidak berjalan sesuai dengan aturan. "Dan jika putusan PTUN tidak dijalankan, maka akan berakibat terhadap putusan hukum lain yang juga keliru," cetusnya.
Sekedar informasi, Majelis Hakim PTUN Samarinda dalam sidang tanggal 24 Juni lalu telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan para penggugat yang terdiri dari HM Ghufron Yusuf (mantan Asisten IV yang dimutasi sebagai Sekretaris DPRD Kukar), Herry Maryadi (mantan Kadis Pertambangan yang dimutasi sebagai Kepala BPMD) dan Fahroddin (mantan Plt Kepala Dinas Sosial yang menjadi Plt Wakil Kepala Dinas Sosial) untuk menunda pelaksanaan SK mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar pada 18 Maret lalu.
PTUN juga memerintahkan kepada Plt Bupati Kukar selaku tergugat untuk menunda keputusan pelaksanaan mutasi tersebut hingga dikeluarkannya putusan perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (win)
|