Dipekerjakan Sebagai PSK Gadis Belia Korban Trafficking Dijemput
Tiga gadis belia asal Semarang korban trafficking ini dibawa ke Samarinda sebelum dipulangkan ke daerah asalnya Photo: Humas Kukar/Rudy
|
KutaiKartanegara.com - 04/04/2008 19:43 WITA
Tim Anti Trafficking Kutai Kartanegara (Kukar) Kamis (03/04) kemarin menjemput tiga gadis belia korban trafficking (perdagangan manusia-red) yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu.
Ke tiga gadis tersebut adalah Diana (16), Lisa (16) dan Shinta (14). Salah seorang dari mereka yakni Lisa bahkan ditemukan dalam keadaan tengah hamil tua dengan usia kandungan mencapai 8 bulan.
Penjemputan ke tiga gadis belia asal Semarang ini berjalan lancar setelah tim yang dipimpin Kasubag Pemberdayaan Perempuan Setkab Kukar Lilis Mardiana melakukan wawancara intensif terhadap ke tiga gadis beserta ibu asuh Wisma Semarang City yang bernama Mayang.
Salah seorang anggota Polres Kukar berdialog dengan korban trafficking asal Semarang Photo: Humas Kukar/Rudy | | |
Tim yang terdiri dari unsur Polres Kukar, Dinas Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kukar serta instansi terkait lainnya ini kemudian membawa ke tiga gadis korban trafficking ini untuk dititipkan sementara waktu di Panti Sosial Karya Wanita, Harapan Mulia, Samarinda. Sedangkan ibu asuh wisma juga dibawa untuk memberikan keterangan kepada pihak berwajib.
Menurut Ketua Tim Anti Trafficking Kukar, Lilis Mardiana, penjemputan ke tiga gadis belia ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jateng No 411 perihal Penanganan Kasus Indikasi Trafficking.
"Ke tiga gadis tersebut nantinya akan dikembalikan ke daerah asalnya yaitu Semarang. Mereka akan dijemput langsung Tim Anti Trafficking Provinsi Jawa Tengah dalam waktu dekat," ujarnya.
Para gadis korban trafficking akhirnya dijemput dari lokalisasi prostitusi di KM 24 Marang Kayu Photo: Humas Kukar/Rudy | | |
Dikatakannya, korban trafficking asal Semarang ini sebelumnya berjumlah 4 orang. Namun seorang di antaranya yaitu Silver (16) telah kembali ke Semarang setelah orangtuanya membayar tebusan sebesar Rp 3 juta.
Kasus trafficking yang menimpa ketiga gadis belia ini, lanjut Lilis, bermula sejak awal tahun 2007 lalu. Sebelum tiba di Kaltim, awalnya mereka dijanjikan menjadi pekerja baik-baik.
Namun setiba di Bandara Sepinggan Balikpapan, ketiganya malah dibawa ke tempat prostitusi KM 24 oleh seseorang bernama Indiarti. Sebelumnya, Indiarti telah memberikan uang kepada ke tiga orangtua gadis itu, masing-masing sebesar Rp 500 ribu.
Menyikapi kasus ini, Lilis Mardiana mengaku sangat prihatin dan sangat antusias untuk menyelesaikan kasus ini. "Selain bertentangan dengan program Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) yang dicanangkan Kukar, kasus ini juga melanggar UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak," demikian ujarnya. (joe)
|