Distamben Kukar Didemo Kepala Distamben Kukar Samuel R Djukuw (tengah) saat menerima para pengunjukrasa Photo: Yanda
Para pengunjukrasa mambwa sejumlah poster saat melakukan aksi damai di Distamben Kukar Photo: Yanda
|
KutaiKartanegara.com - 19/03/2008 23:48 WITA
Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Koperasi Kutai Kartanegara tadi siang melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar yang berada di Jalan Imam Bonjol, Tenggarong.
Kedatangan Masyarakat Koperasi Kukar yang dikoordinir Guru Syahrani ini diterima Samuel Robert Djukuw yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Kepala Distamben Kukar.
Para pengunjuksa menuntut Distamben untuk bertindak adil dengan cara merevisi, mencabut dan atau membatalkan izin Kuasa Pertambangan (KP) bagi 5 perusahaan tambang batubara di atas lahan seluas 15,4 ribu hektar pada lahan bekas PT Nusa Minera Utama (NMU) di Kecamatan Sanga-Sanga.
Di hadapan Kepala Distamben, Guru Syahrani menuturkan bahwa di lahan yang telah ditinggalkan PT NMU seluas 15 hektar lebih itu kini tiba-tiba sudah dimiliki 5 perusahan tambang batubara, dengan memiliki izin KP yang dikeluarkan pihak Distamben Kukar.
Guru Syahrani berharap agar Kepala Distamben Kukar bersikap tegas terhadap 5 perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah Sanga-Sanga Photo: Yanda | | |
Padahal menurut Guru Syahrani, seharusnya pihaknya yang terlebih dahulu mendapatkan izin KP dilahan tersebut. "Karena sebelum kelima perusahaan itu memilikinya (izin KP-red) kami sudah lama memohon ke Distamben," ujarnya.
Disamping itu, tambahnya, ke lima perusahaan itu tidak bisa begitu saja diberikan izin KP karena kehadirannya ditolak masyarakat serta tidak mempertimbangan kepentingan warga setempat (koperasi).
"Dengan demikian izin KP 5 perusahan itu otomatis bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pengunjukrasa meminta Distamben Kukar menghentikan aktivitas ke lima perusahaan itu serta memohon agar tidak memberikan pelayanan sampai adanya penyelesaian secara win-win solution dengan pihak koperasi.
Kepala Distamben Samuel R Djukuw saat menerima perwakilan pengunjukrasa di ruang kerjanya Photo: Yanda | | |
Sementara Kadistamben Kukar Samuel R Djukuw berjanji akan mempelajari kasus tersebut. "Dalam waktu dekat tim kami akan turun meninjau langsung ke lapangan," ujarnya.
Menurutnya kalau memang dalam penerbitan KP yang dikeluarkan Distamben Kukar itu memang tidak sesuai dengan prosedur yang ada, maka otomatis izin KP kelima perusahan akan gugur. "Kita lihat saja nanti hasil penelitian dari masalah ini," demikian ungkapnya.
Usai diterima Kadistamben di ruang kerjanya, para tokoh dan perwakilan Masyarakat Koperasi Kukar bersama ratusan massanya membubarkan diri dengan tertib.
Dari selebaran yang dibagi-bagikan para pendemo MK Kukar, disebutkan bahwa kelima perusahaan itu adalah PT Indo Mining (1.456 Ha), PT Adimitra Baratama Nusantara (2.990 ha), PT PT Kutai Energi I (2.471 ha), PT Kutai Energi II (4.461 ha) dan PT Trisensa Minera Utama (3.990 ha). Ke lima perusahaan disebutkan dalam selebaran itu dimiliki kelompok usaha yang dipimpin Jenderal Pur Luhut Panjaitan. (joe/nop)
|