Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

LSM Peace Dukung Upaya Banding Syaukani

Sidang putusan perkara hukum terhadap Syaukani di PN Tipikor Jakarta Selatan beberapa waktu lalu
Sidang putusan perkara hukum terhadap Syaukani di PN Tipikor Jakarta Selatan beberapa waktu lalu
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 24/12/2007 17:39 WITA
Terkait upaya banding yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Syaukani HR atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, LSM People Aspiration Center (Peace) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan mendukung penuh langkah yang ditempuh Syaukani tersebut.


Bahkan LSM Peace secara tegas menolak putusan Hakim Tipikor yang memvonis Syaukani bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.


"Setelah menyimak keputusan pengadilan Tipikor di Jakarta, kami menemukan banyak kejanggalan yang melatarbelakangi keputusan pengadilan tersebut," kata Ketua Umum LSM Peace Ahmad Shahab belum lama ini.


Shahab menilai bahwa majelis hakim hanya mempertimbangan sisi tuntutan JPU tanpa memperhatikan hasil temuan fakta-fakta pengadilan dan aspek pembelaan terdakwa maupun tim penasihat. "Jadi sangat terlihat berat sebelah. Hakim hanya membenarkan yang dikemukakan jaksa saja, dan mengabaikan unsur-unsur pembelaan terdakwa," ujarnya.


"Amat kelihatan target kemenangan perkara yang diketengahkan. Tapi bukan pada pengungkapan fakta kebenaran. Maka pantaslah jika Ketua Komisi Yudisial menilai peradilan kita yang kumuh," katanya lagi.



Ketua LSM Peace Ahmad Shahab (tengah) menilai putusan Hakim Tipikor terhadap Syaukani tidak adil
Photo: Agri

Seperti kasus dana perimbangan bagi hasil minyak dan gas yang dituduhkan jaksa dan hakim disebut sebagai dana APBN. Padahal sebenarnya adalah dana APBD yang telah menjadi hak penggunaannya oleh pemerintahan dan rakyat Kukar yang penggunaannya secara garis besar telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).


"Pak Syaukani selaku pelaksana perda telah menjabarkan untuk digunakan bagi kemajuan daerah. Termasuk pemberian dana insentif bagi peningkatan kinerja aparatur pemkab dan pejabat Muspikab. Semua pengeluaran keuangan daerah tersebut telah dipertanggungjawabkan di hadapan DPRD setiap tahun secara terbuka dan transparan, dilengkapi dengan nota hasil pengawasan dan pemeriksaan Bawasprov, BPKP, BPK dan lainnya," urai Shahab.


LSM Peace menilai bahwa dakwaan penyalahgunaan wewenang oleh Syaukani tidak terbukti. "Justru aparat KPK, kejaksaan dan hakim yang menyalahgunakan wewenang untuk mematikan kemajuan pembangunan Kukar. Yakni dengan menghentikan rencana pembangunan Bandara Kukar yang sudah dipersiapkan perencanaannya," cetusnya.


"Masalah bantuan sosial kami menilai tidak ada yang dikorupsi oleh pak Syaukani. Jaksa dan hakim salah menyimak dan kurang cerdas memahami duduk persoalan kesulitan manajemen keuangan yang dihadapi aparat Pemkab Kukar," paparnya.


Karena itulah LSM Peace menilai keputusan pengadilan itu sangat kental beraroma muatan politik yang bertujuan untuk mengkerdilkan pembangunan Kukar yang kaya sumber daya alam.


"Kekayaan Kukar dikeruk, sementara daerah tidak dibolehkan berkembang dan memiliki pemimpin yang visioner dan berpikiran kreatif seperti Syaukani. Kami segenap komponen rakyat Kukar meminta keadilan serta peninjauan kembali terhadap keputusan hukum yang memihak pada kepentingan pusat dan mengabaikan aspirasi masyarakat," pungkasnya. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com