Uji Publik Raperda Kependudukan Pembuatan KTP Gratis, Terlambat Perpanjang Didenda
Suasana Seminar Uji Publik Raperda Kependudukan di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar tadi siang Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 10/12/2007 23:10 WITA
Untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait sehubungan dengan akan dibuatnya 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kependudukan, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tadi siang melakukan Seminar Uji Publik terhadap kedua Raperda tersebut.
Adapun 2 Raperda yang diuji publik adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Retribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Seminar Uji Publik Raperda Kependudukan yang dimoderatori Sekretaris DPRD HM Aswin ini menghadirkan 4 narasumber. Mereka adalah Ketua Pansus Raperda Kependudukan H Saiful Aduar, Kepala Dinas Kependudukan Capil & KB (Diskencana) HM Idrus SY, Dr Haryanto dari FISIP Universitas Mulawarman dan Abdul Hakim SH MHum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar ini diikuti puluhan peserta mulai dari perwakilan aparatur desa/kelurahan hingga Camat, akademisi, perwakilan dinas/instansi terkait, para Staf Ahli di lingkungan DPRD Kukar.
Dikatakan Kepala Diskencana Kukar HM Idrus SY, ada beberapa catatan penting dalam Raperda tersebut. Yang pertama adalah pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP hingga Akta akan ditandatangani langsung oleh Kepala Diskencana. "Jadi tidak lagi ditandatangani Camat," katanya.
Untuk mendukung hal itu, lanjutnya, proses penerbitan KK, KTP hingga Akta akan menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Melalui SIAK ini, seluruh kecamatan akan terhubung secara online melalui jaringan yang disiapkan Kantor Pusdatinkom Kukar.
Kepala Diskencana Kukar HM Idrus (kedua dari kiri) sepakat dibentuk tim kecil untuk mengkaji ulang Rapeda yang mereka gagas Photo: Agri | | |
Selain itu, Raperda ini juga metetapkan bahwa pembuatan KK dan KTP tidak dipungut biaya. "Namun bagi warga yang terlambat mendaftarkan perubahan KK dan perpanjangan KTP akan dikenakan sanksi administrasi," imbuhnya.
Begitu pula dengan Akta Kelahiran, tambahnya, warga baru dikenai sanksi jika terlambat melaporkan peristiwa kelahiran dalam waktu 60 hari. "Keterlambatan pelaporan peristiwa penting ini akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu bagi WNI dan Rp 2 juta bagi WNA," katanya.
Kendati demikian, kata Idrus, Raperda ini belum mengatur apakah denda sanksi administrasi tersebut masuk ke kas negara atau kas daerah.
Sementara Dosen Fakultas Hukum Untag Abdul Hakim menyoroti urgensi pembuatan Raperda Kependudukan tersebut. "Apakah tidak cukup diatur melalui Peraturan Bupati saja mengingat banyak hal-hal teknis dalam Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini," ujarnya.
Karena menurut Abdul Hakim, untuk membuat peraturan perundang-undangan termasuk Perda harus memiliki beberapa asas yang di antaranya adalah kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan serta kejelasan rumusan.
Hal lain yang disoroti dalam uji publik tersebut adalah perlu tidaknya sanksi administrasi bagi warga yang terlambat melaporkan salah satu peristiwa penting kependudukan yakni kematian.
Menanggapi hal itu, Kepala Diskencana selaku penggagas Raperda mengakui banyak kelemahan dalam Raperda Kependudukan tersebut. Dia menyatakan setuju atas usulan narasumber lainnya untuk membentuk tim kecil yang akan mengkaji ulang kedua Raperda itu. (win)
|