Dari Hearing Bersama DPRD Kukar Akhir 2007, Warga Maluhu Dapat Pelayanan Air Bersih
Suasana rapat dengar pendapat mengenai distribusi air bersih di Ruang Panmus DPRD Kukar, kemarin siang Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 08/11/2007 13:57 WITA
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kutai Kartanegara (Kukar) diberi batas waktu hingga akhir tahun 2007 untuk merealisasikan terdistribusinya air bersih ke wilayah Kelurahan Maluhu, Tenggarong.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar juga diminta untuk segera memutuskan kontrak dengan PT Altra yang dinilai gagal menyelesaikan proyek pipanisasi air bersih siap minum.
Sementara sisa proyek senilai sekitar Rp 55 milyar direkomendasikan DPRD agar diserahkan kepada PDAM Tirta Mahakam untuk melanjutkan pekerjaan yang terbengkalai tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Rahmat Santoso saat memimpin hearing atau rapat dengar pendapat yang digelar Rabu (07/11) kemarin oleh DPRD Kukar bersama manajemen PDAM Tirta Mahakam dan DPU Kukar, yang dihadiri pula oleh sejumlah perwakilan masyarakat Maluhu dan para kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tenggarong.
Sementara manajemen PT Altra yang juga diundang ternyata tidak hadir dalam hearing kemarin siang. Padahal PT Altra selaku kontraktor proyek pipanisasi air bersih siap minum di Tenggarong sangat diharapkan kehadirannya untuk memberikan penjelasan seputar terbengkalainya proyek tersebut.
Selain dihadiri Ketua DPRD Rahmat Santoso, pihak legislatif sendiri dihadiri Wakil Ketua Komisi III HM Irkham dan H Abdul Djebar Bukran, Wakil Ketua Komisi IV H Salehudin, dan Anggota Komisi II Marwan SP.
Dalam hearing tersebut, warga Maluhu mengeluhkan belum mengalirnya air bersih yang telah lama mereka dambakan. "Warga Maluhu sempat bahagia ketika PDAM mulai memasang jaringan pipa 9 bulan lalu. Janji-janji bahwa air bersih akan mengalir ternyata tidak pernah ditepati. Kami butuh bukti bukan janji," ujar Eko, warga Maluhu.
Ketua HMI Cabang Tenggarong, Syarifuddin, menilai terbengkalainya proyek pipanisasi air bersih tersebut lantaran kurangnya koordinasi antara PT Altra dengan DPU Kukar dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
"Ketika terjadi kesalahan pemasangan pipa yang mengarah ke pemakaman umum, mereka berdalih hal itu dilakukan mengikuti perencanaan. Kami minta masalah ini dapat diselesaikan secara hukum," ujarnya.
Senada dengan Syarifuddin, Anggota DPRD Kukar HM Irkham yang turut serta dalam hearing tersebut meminta DPU bersikap tegas terhadap PT Altra. "Jika bisa dimanfaatkan PDAM, serahkan saja kepada PDAM. Namun kita harus waspada jika ternyata ada masalah hukum, pipa tersebut ternyata diperlukan sebagai barang bukti oleh lembaga hukum," tandas Irkham.
Menanggapi hal itu, Ir Didi Ramyadi dari DPU Kukar menyatakan, pihaknya siap memutuskan kontrak dengan PT Altra dan memasukkan dalam daftar hitam kontraktor bermasalah. Dan sesuai ketentuan, lanjutnya, kontraktor tersebut akan diberi sanksi berupa larangan mengerjakan proyek di Kukar selama 2 tahun.
Sedangkan Dirut PDAM Tirta Mahakam H Awang Yacoub Luthman menyatakan pihaknya siap untuk memanfaatkan jaringan pipa yang sebelumnya digarap PT Altra sepanjang DPU Kukar memberikan izin untuk pemanfaatan pipa tersebut.
Terkait dengan jaringan distribusi air bersih ke Maluhu, Awang Yacoub Luthman menyatakan pihaknya akan berupaya untuk merealisasikan hal tersebut paling lambat pada akhir Desember 2007.
Dia juga meminta dukungan DPRD Kukar untuk memanfaatkan folder air yang ada di kawasan kolam renang Putri Junjung Buyah, Kelurahan Panji, guna memaksimalkan pelayanan distribusi air bersih ke wilayah Maluhu, disamping pemanfaatan IPA di Bekotok, Kelurahan Loa Ipuh. (win)
|