Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Sengaja Jual Produk Kadaluarsa
Pedagang Diancam 5 Tahun Penjara Atau Denda Rp 2 Milyar

Petugas Disperindagkop dan instansi terkait mengamati produk minuman yang telah kadaluarsa
Petugas Disperindagkop dan instansi terkait mengamati produk minuman yang telah kadaluarsa
Photo: Humas Kukar/Zoel

KutaiKartanegara.com - 10/10/2007 22:49 WITA
Para pedagang diminta untuk selalu memperhatikan masa kadaluarsa produk makanan dan minuman yang mereka jual. Jika ada pedagang yang terbukti dengan sengaja memperjualbelikan produk kadaluarsa, mereka bisa diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 milyar!


Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan & Koperasi (Disperindagkop) Kutai Kartanegara (Kukar) H Rusli Rachim di sela-sela kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tangga Arung, Tenggarong, baru-baru ini.


Menurut Rusli Rachim, hal tersebut mengacu pada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Jadi pedagang jangan menganggap sepele persoalan produk makanan/minuman kadaluarsa ini jika tidak ingin berurusan dengan hukum," tegasnya.


Rusli mengimbau kepada para pedagang untuk selalu memperhatikan masa kadaluarsa dagangannya. "Jika ditemukan produk pangan yang sudah kadaluarsa, pedagang harus segera menarik dan mengembalikannya kepada pihak distributor," ujarnya.



Kepala Disperidagkop Rusli Rachim (kiri) bersama Sekkab HM Husni Thamrin saat melakukan sidak di Pasar Tangga Arung
Photo: Humas Kukar/Zoel

Sebagai upaya melindungi hak-hak konsumen, lanjut Rusli, pihaknya secara rutin selalu melakukan sidak untuk memantau produk pangan yang ada di pasaran. Tidak hanya memantau masa kadaluarsa produk makanan/minuman, namun juga memantau produk makanan olahan yang dicurigai mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan.


"Terakhir kami telah melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Tenggarong, Loa Janan, Sebulu, Sanga-sanga, Anggana, dan Tenggarong Seberang," jelasnya.


Dari sidak yang telah dilakukan itu, lanjut Rusli, pihaknya beserta instansi terkait telah menyita 15 produk kadaluarsa yang masih dijual para pedagang, sepertiminyak goreng, daging ikan dalam kaleng, hingga sejumlah produk makanan anak-anak.


Dikatakan Rusli, selama ini pihaknya masih bertindak persuasif terhadap para pedagang. Caranya? Yakni dengan menggelar penyuluhan kepada pedagang agar mereka selalu memperhatikan barang-barang yang diperjualbelikan.


"Jangan sampai produk yang mereka jual malah membahayakan kesehatan konsumen. Apabila mereka tidak mengindahkan dan masih meperdagangkan barang-barang dimaksud, kami tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.


Ketika ditanya bagaimana dengan kerugian yang diderita para pedagang jika barang-barang tersebut disita, menurut Rusli untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan ganti rugi.


"Kami hanya menyita atau mengamankan barang tersebut. Namun ke depan, kami akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Sengketa Konsumen, sehingga jika ditemukan barang–barang kadaluarsa kemudian disita, maka akan langsung diberi ganti rugi," demikian katanya. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com