Sengaja Jual Produk Kadaluarsa Pedagang Diancam 5 Tahun Penjara Atau Denda Rp 2 Milyar
Petugas Disperindagkop dan instansi terkait mengamati produk minuman yang telah kadaluarsa Photo: Humas Kukar/Zoel
|
KutaiKartanegara.com - 10/10/2007 22:49 WITA
Para pedagang diminta untuk selalu memperhatikan masa kadaluarsa produk makanan dan minuman yang mereka jual. Jika ada pedagang yang terbukti dengan sengaja memperjualbelikan produk kadaluarsa, mereka bisa diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 milyar!
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan & Koperasi (Disperindagkop) Kutai Kartanegara (Kukar) H Rusli Rachim di sela-sela kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tangga Arung, Tenggarong, baru-baru ini.
Menurut Rusli Rachim, hal tersebut mengacu pada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Jadi pedagang jangan menganggap sepele persoalan produk makanan/minuman kadaluarsa ini jika tidak ingin berurusan dengan hukum," tegasnya.
Rusli mengimbau kepada para pedagang untuk selalu memperhatikan masa kadaluarsa dagangannya. "Jika ditemukan produk pangan yang sudah kadaluarsa, pedagang harus segera menarik dan mengembalikannya kepada pihak distributor," ujarnya.
Kepala Disperidagkop Rusli Rachim (kiri) bersama Sekkab HM Husni Thamrin saat melakukan sidak di Pasar Tangga Arung Photo: Humas Kukar/Zoel | | |
Sebagai upaya melindungi hak-hak konsumen, lanjut Rusli, pihaknya secara rutin selalu melakukan sidak untuk memantau produk pangan yang ada di pasaran. Tidak hanya memantau masa kadaluarsa produk makanan/minuman, namun juga memantau produk makanan olahan yang dicurigai mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan.
"Terakhir kami telah melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Tenggarong, Loa Janan, Sebulu, Sanga-sanga, Anggana, dan Tenggarong Seberang," jelasnya.
Dari sidak yang telah dilakukan itu, lanjut Rusli, pihaknya beserta instansi terkait telah menyita 15 produk kadaluarsa yang masih dijual para pedagang, sepertiminyak goreng, daging ikan dalam kaleng, hingga sejumlah produk makanan anak-anak.
Dikatakan Rusli, selama ini pihaknya masih bertindak persuasif terhadap para pedagang. Caranya? Yakni dengan menggelar penyuluhan kepada pedagang agar mereka selalu memperhatikan barang-barang yang diperjualbelikan.
"Jangan sampai produk yang mereka jual malah membahayakan kesehatan konsumen. Apabila mereka tidak mengindahkan dan masih meperdagangkan barang-barang dimaksud, kami tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ketika ditanya bagaimana dengan kerugian yang diderita para pedagang jika barang-barang tersebut disita, menurut Rusli untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan ganti rugi.
"Kami hanya menyita atau mengamankan barang tersebut. Namun ke depan, kami akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Sengketa Konsumen, sehingga jika ditemukan barang–barang kadaluarsa kemudian disita, maka akan langsung diberi ganti rugi," demikian katanya. (win)
|