Ketua DPRD Rahmat Santoso: Syaukani Masih Bupati Kukar
Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso menyatakan Syaukani masih menjadi Bupati Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 21/09/2007 13:19 WITA
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Mardiyanto akhirnya mengeluarkan sebuah Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan H Syaukani HR dari jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Sebagai gantinya, Wabup H Samsuri Aspar pun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar.
Kepastian penonaktifan Bupati Kukar H Syaukani HR ini diperoleh setelah Kamis (20/09) kemarin dilakukan penyerahan SK tersebut oleh Sekretaris Ditjen Otda Depdagri Ahmad Zubaidi kepada Asisten I Pemprov Kaltim Sjachruddin di Jakarta.
Tidak ada pejabat Kukar yang hadir pada acara penyerahan SK tersebut, meski Wabup H Samsuri Aspar dan Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso telah diundang. Wabup Samsuri Aspar berhalangan hadir lantaran masih menjalani perawatan kesehatan di Singapura.
Sedangkan Ketua DPRD Rahmat Santoso mengaku tidak dapat hadir karena belum merapatkan hal itu dengan anggota dewan lainnya. Lagipula, lanjut Rahmat, pihaknya sudah ada rencana bersama Wabup untuk datang langsung ke Depdagri untuk menanyakan soal penonaktifan Bupati Syaukani HR.
Namun karena kendala kesehatan Wabup Samsuri Aspar, rencana itu tak dapat terwujud. "Nanti kalau pak Samsuri sudah sehat, kami akan bersama-sama ke Jakarta," kata Rahmat Santoso seperti dikutip dari harian Kaltim Post hari ini.
Ketua DPRD Rahmat Santoso juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menganggap H Syaukani HR sebagai Bupati Kukar. Karena menurutnya, secara yuridis belum ada satu pun pejabat Kukar yang menerima salinan atau surat penonaktifan Syaukani dari Depdagri maupun Pemprov Kaltim. "Kami masih berpikiran pak Syaukani belum nonaktif. Dia tetap bupati kami," tandasnya.
Sementara Asisten I Pemprov Kaltim Sjachruddin belum dapat memastikan kapan SK tersebut disampaikan langsung kepada Wabup Samsuri Aspar lantaran yang bersangkutan masih dirawat di Singapura.
Sjachruddin pun meminta masyarakat Kukar dan Kaltim pada umumnya, untuk tetap tenang dan memandang pemberhentian sementara ini sebagai proses hukum biasa sesuai amanat UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Penonaktifkan H Syaukani HR dari jabatan sebagai Bupati Kukar oleh Mendagri tak lepas dari persoalan hukum yang mendera orang nomor satu di Kukar ini terkait sejumlah kasus dugaan KKN yang didakwakan kepada dirinya.
Karena lebih dari 9 bulan berhalangan memimpin Kukar, Syaukani pun diberhentikan untuk sementara waktu dari jabatannya. Sesuai peraturan, Syaukani dapat menjabat kembali sebagai Bupati Kukar jika di persidangan nanti terbukti tidak bersalah. (win)
|