Dengar Pendapat Dengan DPRD HMI Tenggarong Sampaikan Rekomendasi Soal Penanggulangan Banjir
Suasana hearing antara DPRD Kukar bersama HMI Tenggarong dan lembaga terkait di Tenggarong tadi siang Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 14/06/2007 23:46 WITA
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tenggarong dan lembaga terkait tadi siang melakukan hearing atau dengar pendapat mengenai penanganan musibah banjir.
Kegiatan hearing yang berlangsung di ruang Panmus DPRD Kukar ini dipimpin Ketua Komisi I Ir Marten Apuy didampingi sejumlah anggota dewan lainnya. Hadir pula para pejabat eksekutif dari dinas/instansi terkait serta Polres Kukar.
Dalam hearing ini, pihak HMI Tenggarong yang dijurubicarai Supriyadi menyampaikan keprihatinannya terhadap musibah banjir yang melanda 7 kecamatan di Kukar.
Menurutnya, banjir ini bukan hanya akibat dari faktor alam namun juga akibat ulah manusia yang tidak memperhatikan lingkungan. "Seperti pembukaan lahan untuk usaha tambang, perkebunan yang dilakukan asal-asalan," katanya.
Ketua HMI Cabang Tenggarong Supriyadi meminta agar Pemkab Kukar memperketat izin usaha pengelolaan SDA Photo: Agri | | |
Ditambahkannya kondisi tidak ramah lingkungan ini diperparah pula dengan kegiatan illegal logging dan illegal mining yang marak terjadi di wilayah Kukar saat ini.
Oleh sebab itu, HMI Tenggarong menawarkan suatu solusi melalui beberapa butir rekomendasi yang ditujukan kepada pihak eksekutif dan legislatif, serta Polres Kukar.
Di antara butir rekomendasi yang disampaikan HMI Tenggarong menyebutkan, Pemkab Kukar hendaknya membuat kebijakan secara jelas dan tegas agar melaksanakan konservasi sumber daya alam (SDA) oleh dinas instansi terkait. "Pemkab juga mesti memprioritaskan pengembangan ekonomi di sektor riil seperti pertanian, perikanan dan UKM," ujarnya.
Kemudian, Pemkab Kukar melalui Dinas Pertambangan sebaiknya menghentikan pemberian izin usaha tambang selama 15 tahun ke depan. "Dan sebaiknya kita memfokuskan pada upaya reboisasi lahan kritis terutama di bekas HPH dan usaha pertambangan," kata Supriyadi.
Selain itu, Pemkab Kukar melalui Bapedalda juga diminta memperketat pengawasan pelaksanaan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) di setiap perusahaan yang berbasis pada SDA.
Anggota DPRD Kukar, Marwan, mendukung penuh rekomendasi yang disampaikan HMI Tenggarong Photo: Agri | | |
Dan khusus untuk Polres Kukar, HMI Tenggarong meminta aparat penegak hukum untuk tegas dan konsisten dalam memberantas pelaku pembalakan liar dan penambangan liar.
Dan terakhir bagi DPRD Kukar untuk segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rwncana Tata Ruang wilayah (RTRW) dan Perda Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam.
Menanggapi butir-butir rekomendasi tersebut, Marten Apuy menyambut baik apa yang disampaikan HMI Tenggarong tersebut sebagai solusi untuk meminimalisir bencana banjir di Kukar.
Sementara rekannya Marwan SP dari Komisi II DPRD Kukar menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi yang disampaikan HMI Tenggarong. "Saya setuju jika izin usaha tambang di Kukar di-stop hingga 15 tahun," ujarnya.
Karena menurut pengalamannya selama ini, pihak dewan hingga saat ini tidak mengetahui persis jumlah izin tambang yang telah diberikan. "Sebenarnya kami sudah meminta datanya kepada dinas terkait, ternyata hingga kini belum juga diberikan. Bagaimana kami bisa melakukan pengawasan jika datanya saja kami tidak punya," tandasnya.
Sementara anggota dewan lainnya yakni Saiful Aduar mengatakan, jika rekomendasi dari HMI Tenggarong benar-benar dapat diimplementasikan, dia yakin akan memberikan dampak positif bagi pengendalian lingkungan di Kukar. "Saya mendukung sepenuhnya isi rekomendasi ini," ujarnya. (win)
|