Rapat Dengar Pendapat DPRD-Pemkab Kukar Bahas Soal Keterlambatan Gaji Anggota Dewan
Suasana hearing antara DPRD Kukar dengan pejabat Pemkab Kukar di Tenggarong tadi siang Photo: Gugun
|
KutaiKartanegara.com - 01/03/2007 22:33 WITA
Tersendatnya pembayaran gaji Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) selama tiga bulan terakhir telah membuat para anggota dewan menjadi resah. Terkait dengan hal tersebut, pihak DPRD Kukar akhirnya memanggil jajaran Pemkab Kukar untuk melakukan hearing atau rapat dengar pendapat.
Rapat yang berlangsung tadi siang di Ruang Rapat Panmus DPRD Kukar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ir HM Yusuf AS dan Hj Joice Lidya didampingi Sekretaris DPRD Dr Ir HM Aswin MM.
Sementara dari pihak Pemkab Kukar diwakili Sekkab Drs HM Husni Thamrin MM, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Drs HM Hardi MM, para pejabat di lingkungan Badan Pengawas Kabupaten (Bawaskab) serta Bagian Pembangunan Pemkab Kukar.
Dalam dengar pendapat bersama Pemkab Kukar tersebut, beberapa anggota dewan menyampaikan kegundahannya berkaitan dengan keterlambatan gaji mereka. Ketua Komisi III I Made Sarwa misalnya, dia mengakui bahwa selama ini kinerja anggota tampak menurun dan tidak bersemangat.
Sedang Marwan SP dari Komisi II menyampaikan soal tagihan rumahnya yang belum terbayar gara-gara gaji yang tersendat. "Saya mau bayar tagihan rumah, pak," ujarnya.
Sementara anggota lainnya H Abdur Rahman dalam pertemuan itu mengusulkan, agar biaya kunjungan kerja dan pelatihan anggota Dewan dihentikan saja. "Biaya tersebut nantinya dialihkan untuk bisa menutupi gaji anggota yang sering terlambat ini," tuturnya
Wakil Ketua DPRD Kukar HM Yusuf AS kemudian meminta agar keterlambatan pembayaran gaji anggota dewan dapat didahulukan lewat panjar. Menurutnya, kebijakan panjar ini dimungkinkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan pihak Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.
"Setelah saya tanyakan tentang pembayaran gaji lewat panjar, mereka (BPKP) mengatakan tidak masalah. Asalkan ada persetujuan bersama antara Pemkab dan anggota dewan," jelasnya.
HM Yusuf pun berharap kepada Sekkab Husni Thamrin agar dana talangan untuk pembayaran gaji anggota dewan ini dapat dicairkan pada Senin (04/03) mendatang. "Sehingga rekan-rekan anggota dewan pada hari Selasanya sudah menerima gaji," demikian katanya.
Sementara dikatakan Sekkab Kukar HM Husni Thamrin, terlambatnya pembayaran gaji para anggota dewan dikarenakan masih dilakukannya revisi dan perubahan isi materi APBD Kukar tahun 2007.
"Sehingga pengesahannya menjadi molor hingga hari ini, meski sebelumnya APBD Kukar tahun 2007 telah diparipurnakan pada akhir Desember 2006 lalu," ujarnya. (gun)
|