Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Unikarta Harus Tingkatkan Disiplin Akademik
Mahasiswa Lama Mesti di-DO

Pihak Unikarta diminta menindak tegas mahasiswa yang telah lama menempuh pendidikan
Pihak Unikarta diminta menindak tegas mahasiswa yang telah lama menempuh pendidikan
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 26/02/2007 16:54 WITA
Pihak kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) diminta untuk menindak tegas dengan memberhentikan atau men-drop out (DO) terhadap mahasiswanya yang telah melewati batas semester yang ditentukan.


Demikian hal tersebut dikemukakan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unikarta, Fatahuddin, kepada KutaiKartanegara.com di Tenggarong, Minggu (25/02) kemarin.


Menurutnya, pihak Fakultas mapun Rektorat harus meningkatkan disiplin akademik dengan memberhentikan mahasiswanya yang sudah Semester 15 khusus mahasiswa program S-1 dan semester 11 bagi mahasiswa D3.


"Hal seperti ini tidak boleh kita biarkan, karena nantinya akan merusak citra Unikarta," ujar Fatahuddin didampingi Presiden BEM FISIP Unikarta, Wahyudi.


Dikatakan Fatahuddin, hingga saat ini pihaknya menemukan ada 3 mahasiswa yang seharusnya tidak berstatus sebagai mahasiswa lagi. "Bahkan kami dengar bahwa Dekan Fakultas Teknik telah mengeluarkan surat rekomendasi bahaw mereka semua diperbolehkan untuk Alih Jenjang ke S-1.Padahal hal ini haram dilakukan," tandasnya.


Ditambahkannya, hal tersebut telah menyalahi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 dan Keputusan Rektor nomor 130/BAAK/II-a/XII/2003. Disana jelas sudah diatur bahwa mahasiswa S-1 hanya diperbolehkan mengikuti masa kuliah paling lama 14 semester dan mahasiswa D3 hanya diperbolehkan mengikuti masa kuliah paling lama 10 semester.


Bahkan dalam Keputusan Rektor lebih jelas dikatakan bahwa ketika mahasiswa sudah melampaui batas akhir semester 14 (S-1) dan semester 10 (D-3), maka mahasiswa yang bersangkutan harus di-DO melalui keputusan Rektor/


"Jangan berdalih rektornya tidak ada di tempat kemudian tidak bisa mengeluarkan keputusan. Karena masih ada PR I yang memiliki peranan penting menangani masalah pengajaran," cetusnya.


Dengan adanya mahasiswa yang telah melewati batas akhir semester namun belum juga di-DO, seolah-olah semua pihak menutup mata atas hal ini. Oleh karena itu pihaknya menuntut pihak kampus mengeluarkan surat DO dalam waktu seminggu ke depan.


"Jika PR I Unikarta (Ir HM Arifin Mas'ud-red) belum juga mengeluarkan surat DO, tunggu saja gerakan mahasiswa selanjutnya. Kami juga akan laporkan hal ini ke Kopertis Wilayah XI dan Dirjen Pendidikan Tinggi untuk ditindaklanjuti" kata Fatahuddin. (win)

" data-layout="button_count" data-action="like" data-show-faces="true" data-share="true">
" data-num-posts="50" data-width="600">
 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Hasil pencabutan nomor urut peserta Pilkada Kukar 2024
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah melambaikan tangan kepada camat dan kepala desa/lurah yang hadir secara virtual
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
Bupati Edi Damansyah menyerahkan SK pengangkatan kepada H Fida Hurasani sebagai Kepala BPBD Kukar
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan dan Kejari Kukar sepakat bekerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Awang Muhammad Luthfi
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku teror masjid
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama bersama Kasat Reskrim AKP Herman Sopian menunjukkan barang bukti terkait kasus pembakaran rumah
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Bupati Edi Damansyah didampingi Wabup Rendi Solihin saat memberikan sambutan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Andre Purwandono dari MURI menyerahkan piagam Rekor MURI kepada Wabup Kukar Rendi Solihin
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Ketua PSSI Kukar H Ardinansyah
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Pemain TM FC merayakan gol yang dicetak Evan Hanzel Pandeirot pada menit ke-3
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Feby Noor Ikhsan menerima hadiah sebagai Teruna Kukar 2022 yang diserahkan Asisten II Setkab Kukar Wiyono
Pemenang Teruna Dara Kukar 2022 dan Putri Pariwisata Kukar 2022 Berhasil Terpilih
Sekretaris Dispar Kukar Abdullah Pannusu memasangkan selempang kepada perwakilan finalis saat membuka kegiatan karantina Teruna Dara Kukar 2022
Grand Final Teruna Dara Kukar 2022 Digelar Malam Ini di Kedaton, 20 Finalis Siap Bersaing
 
Anggota regu SMPN 1 Tenggarong B terharu usai merebut gelar juara umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Gubernur Isran Noor menerima cenderamata dari Kepala SMAN 1 Tenggarong H Asran
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com