|
|
 |
PP Nomor 8 Tahun 2002Perubahan nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri. Berikut adalah petikannya.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI
MENJADI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk membedakan penyebutan
Kabupaten-kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kutai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, dan untuk mengenang keberadaan kerajaan Kutai Kartanegara,
dipandang perlu mengubah nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara;
bahwa perubahan nama tersebut diusulkan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai
Nomor 170/SK-36/390/01/2001 tanggal 26 Juni 2001 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai terhadap perubahan Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5
ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, perubahan nama Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas, dipandang perlu menetapkan perubahan nama Kabupaten Kutai menjadi Kutai Kartanegara;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
-
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
-
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3962);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA
KABUPATEN KUTAI MENJADI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
-
Pemerintah Daerah Kutai selanjutnya disebut
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif
Daerah.
-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kutai selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Badan Legislatif Kabupaten Kutai.
-
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI MENJADI
KABUPATEN KARTANEGARA
Pasal 2
Nama Kabupaten Kutai sebagai Daerah Otonom dalam
wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara, tanpa perubahan luas
dan batas-batas wilayah.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 3
-
Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, didahului dengan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa tenggang waktu penyesuaian administrasi selama 1 (satu) tahun,
terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
-
Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Kutai dapat dipakai secara bersama-sama dengan nomenklatur
Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Penggunaan nomenklatur Kabupaten Kutai
Kartanegara secara penuh, dilakukan setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
|
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2002
NOMOR 13
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd.
Edy Sudibyo
|
|
|
|