Lakalantas di Loa Janan, Mobil Kepala Lapas Nunukan Tabrak Bus Pemkot Samarinda Momen yang sempat terekam kamera netizen beberapa saat setelah terjadi lakalantas di KM 6 Jalan Soekarno-Hatta, desa Purwajaya, Loa Janan, Selasa (25/10) pagi Photo: Heru Tjia
KutaiKartanegara.com - 26/10/2016 10:48 WITA
Di tengah hujan yang masih mengguyur wilayah Loa Janan, Selasa (25/10) pagi kemarin, sebuah mobil KIA Rio bertabrakan dengan bus Pemkot Samarinda di Jalan Soekarno-Hatta KM 6, Desa Purwajaya.
Tidak ada korban jiwa dalam lakalantas yang terjadi sekitar pukul 08.30 WITA itu. Sopir bus Pemkot Samarinda yakni Sayid Muksin (65) tidak mengalami cedera sedikitpun.
Namun pengemudi mobil KIA Rio warna putih nopol KT 305 NH bernama Raden Nurwulanhadi Prakoso (48) mengalami patah tulang pada kaki sebelah kanan.
Belakangan diketahui bahwa pengemudi mobil yang menderita patah tulang tersebut adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nunukan yang pada saat kejadian hendak menuju Samarinda guna menghadiri pertemuan di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur.
Kondisi mobil KIA Rio warna putih yang dikemudikan Kepala Lapas Nunukan R Nurwulanhadi Prakoso mengalami kerusakan parah pada bagian depan Photo: Istimewa
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Janan AKP Urdinanta Asta Praja Batlayer menerangkan, kejadian ini bermula ketika mobil KIA Rio yang dikemudikan Kepala Lapas Nunukan itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Balikpapan menuju Samarinda.
"Saat jalanan menikung ke kiri dan menurun, mobil putih ini melaju dan memakan jalur sebelah kanan. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan, tiba-tiba muncul bus yang dikemudikan Sayid Muksin. Karena jarak yang sudah dekat, tabrakan pun tak dapat dihindari," ujarnya.
"Akibat kejadian ini, pengemudi mobil KIA Rio atas nama Raden Nurwulanhadi Prakoso mengalami luka patah tulang kaki sebelah kanan dan langsung dibawa ke RSUD IA Moeis Samarinda Seberang untuk mendapatkan pertolongan," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek Loa Janan, kerugian material akibat lakalantas ini diperkirakan mencapai Rp 40 juta. "Untuk kasus ini tidak diproses lebih lanjut karena kedua belah pihak sepakat damai dan menyelesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya. (win)
|