KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

MedioCom; Your one stop shop for content

Tenggarong.com

Info Singkat "Odah Etam"

Kutai Kartanegara, Zona Bebas Pekerja Anak

Direktur ILO untuk Indonesia, Alan Boulton menandatangani Deklarasi Kutai Kartanegara sebagai Zona Bebas Pekerja Anak

Photo: Joe, 2002

KutaiKartanegara.com 05/11/02
Untuk yang pertama kalinya di Indonesia bahkan di kawasan Asia, Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan langkah berani dan terobosan yang monumental yaitu dengan mencanangkan sebagai Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA).

Demikian dikatakan oleh Direktur ILO (International Labour Organization) untuk Indonesia Alan Boulton seusai memberikan sambutan dalam pencanangan Kutai Kartanegara Zona Bebas Pekerja Anak di Tenggarong kemarin (04/11).

Ditambahkan Alan Boulton untuk mengimplementasikan ZBPA ini sungguh berat dan memerlukan kerjasama yang padu dan terintegrasi disemua sistem sosial dan institusi yang ada.

"Bila salah satu tidak berfungsi maka dikhawatirkan program ini akan tidak berjalan dengan baik. Untuk itu saya harapkan pemerintah pusat dan daerah serta didukung institusi kemasyarakatan lainnya sangat diperlukan dalam mensukseskan program ini," demikian kata Alan.

Senada dengan Alan Boulton sebelumnya Menakertrans RI, Jacob Nuwa Wea menambahkan bahwa pemerintah pusat akan mendukung program ini karena baru pertama kali terjadi di Indonesia dan Kutai Kartanegara akan menjadi pilot project terhadap program ZBPA dimasa mendatang.

Sementara itu Bupati Kutai Kartanegara H Syaukani HR mengatakan, program ZBPA merupakan bagian integral dari program Pemda Gerbang Dayaku dimana salah satu dari tiga sasaran pokoknya yaitu peningkatan mutu SDM menjadi dasar dari program ini.

Sedang upaya untuk menyukseskan program ini Pemda melalui program Gerbang Dayaku akan memberikan bantuan di sektor ekonomi keluarga kepada orang tua yang memiliki anak namun membebaskan mereka dari pekerjaan membantu orang tuanya. Bentuk bantuan ekonomi bagi orang tua yang diungkapkan Bupati Syaukani itu tidak diungkapkan secara konkrit dan terinci. "Yang jelas Pemda akan memperhatikan orang tua anak sebagai reward atas partisipasinya tidak mempekerjakan anaknya," katanya.

Pencanangan zona bebas pekerja anak ini ditandai dengan pembacaan deklarasi Kutai Kartanegara Bebas Pekerja Anak yang disampaikan Asisten bidang Kesra Kukar, H Abubakar HA. Materi deklarasi itu menyatakan bahwa Kutai Kartanegara pada akhir 5 tahun I (2007) bebas dari pekerja anak, pada tahun tersebut tidak ada lagi terdapat pekerja anak di bawah usia 15 tahun dan sepenuhnya telah memperoleh wajib belajar 9 tahun. Sedang pada akhir 5 tahun II (2012) anak dibawah usia 18 tahun sepenuhnya telah memperoleh wajar 12 tahun.

Usai pencanangan dilakukan seminar sehari tentang pelaksanaan ZBPA 2007 & 2012 di Kukar dengan menghadirkan pembicara dari Depdiknas RI dengan tema Pentingnya Pendidikan dalam Menangani Permulaan Pekerja Anak. Kemudian Depnakertrans berjudul Penjabaran Konvensi ILO No. 138 dan 182. Dan dari ILO Indonesia dengan tema Konsep Dasar dan Penanganan Pekerja Anak, sedang Bappenas bertema Perencanaan dan Kebijakan Nasional Penanganan Pekerja Anak. (joe)

Dicanangkan Hari Ini, Kutai Kartanegara sebagai Zona Bebas Pekerja Anak

Tahun 2007 sudah tidak ada lagi pekerja anak di Kutai Kartanegara
Photo: Yanda, 2002

KutaiKartanegara.com 04/11/02
Hari ini Bupati Kutai Kartanegara H Syaukani HR dan Ketua DPRD Kutai Kartanegara H Bachtiar Effendi akan mendeklarasikan Kutai Kartanegara sebagai Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA). Pendeklarasian ZBPA ini akan disaksikan oleh Menteri Tenaga Kerja Jacob Nuwawea, Menteri Pendidikan Nasional H Malik Fadjar, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan Direktur ILO untuk Indonesia, Alan Boulton.

Hasil sensus ILO/IPEC (Organisasi Perburuhan Internasional/Program Penghapusan Pekerja Anak) bekerjasama dengan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKIA) beberapa waktu lalu mencatat bahwa terdapat 3.639 orang pekerja anak yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan mereka inilah yang akan dibina dalam program penghapusan pekerja anak dalam rangka mewujudkan Kukar sebagai Zona Bebas Pekerja Anak.

Dipilihnya Kukar sebagai daerah percontohan ZBPA di Indonesia karena wilayah ini dinilai memiliki komitmen politik yang kuat tentang pendidikan, pengembangan ekonomi kerakyatan serta pelayanan sosial.

"Permasalahan ketenagakerjaan, khususnya pekerja anak merupakan masalah sosial yang cukup memprihatinkan dan menarik untuk dikaji. Bayangkan saja, pada usia mereka yang semestinya dimanfaatkan untuk menuntut ilmu dan menambah keterampilan, tapi digunakan untuk bekerja. Keadaan pekerja anak secara tidak langsung bisa menggambarkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Semakin tinggi pekerja anak, berarti kesejahteraan belum merata," demikian  kata Asisten IV Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekkab Kukar, H Abubakar HA.

Pemkab Kutai Kartanegara menargetkan pada tahun 2007 nanti tidak akan ada lagi pekerja anak di bawah usia 15 tahun dan sepenuhnya telah memperoleh wajib belajar 9 tahun. Dan pada akhir lima tahun kedua (2012) anak di bawah usia 18 tahun sepenuhnya harus telah memperoleh wajib belajar 12 tahun. (win)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

 

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001, 2002 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.