Direktur ILO untuk Indonesia, Alan Boulton menandatangani Deklarasi
Kutai Kartanegara sebagai Zona Bebas Pekerja Anak
Photo: Joe, 2002 |
|
|
KutaiKartanegara.com 05/11/02
Untuk yang pertama kalinya di Indonesia bahkan di kawasan Asia,
Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan langkah berani dan
terobosan yang monumental yaitu dengan mencanangkan sebagai Zona
Bebas Pekerja Anak (ZBPA).
Demikian dikatakan oleh Direktur ILO (International Labour
Organization) untuk Indonesia Alan Boulton seusai memberikan
sambutan dalam pencanangan Kutai Kartanegara Zona Bebas Pekerja
Anak di Tenggarong kemarin (04/11). Ditambahkan Alan Boulton untuk mengimplementasikan ZBPA ini sungguh berat dan
memerlukan kerjasama yang padu dan terintegrasi disemua sistem sosial dan institusi yang
ada. "Bila salah satu tidak berfungsi maka dikhawatirkan program ini akan
tidak berjalan dengan baik. Untuk itu saya harapkan pemerintah pusat dan daerah serta
didukung institusi kemasyarakatan lainnya sangat diperlukan dalam mensukseskan program
ini," demikian kata Alan. Senada dengan Alan Boulton sebelumnya Menakertrans RI,
Jacob Nuwa Wea menambahkan bahwa pemerintah pusat akan mendukung program ini karena baru
pertama kali terjadi di Indonesia dan Kutai Kartanegara akan menjadi pilot project terhadap
program ZBPA dimasa mendatang. Sementara itu Bupati Kutai Kartanegara
H Syaukani HR mengatakan, program ZBPA merupakan bagian integral
dari program Pemda Gerbang Dayaku dimana salah satu dari tiga
sasaran pokoknya yaitu peningkatan mutu SDM menjadi dasar dari
program ini.
Sedang upaya untuk menyukseskan program ini Pemda melalui
program Gerbang Dayaku akan memberikan bantuan di sektor ekonomi
keluarga kepada orang tua yang memiliki anak namun membebaskan
mereka dari pekerjaan membantu orang tuanya. Bentuk bantuan
ekonomi bagi orang tua yang diungkapkan Bupati Syaukani itu
tidak diungkapkan secara konkrit dan terinci. "Yang jelas Pemda akan memperhatikan orang tua anak sebagai reward atas
partisipasinya tidak mempekerjakan anaknya," katanya. Pencanangan zona bebas pekerja anak ini
ditandai dengan pembacaan deklarasi Kutai Kartanegara Bebas Pekerja Anak yang disampaikan
Asisten bidang Kesra Kukar, H Abubakar HA. Materi deklarasi itu menyatakan bahwa Kutai
Kartanegara pada akhir 5 tahun I (2007) bebas dari pekerja anak, pada tahun tersebut tidak
ada lagi terdapat pekerja anak di bawah usia 15 tahun dan sepenuhnya telah memperoleh
wajib belajar 9 tahun. Sedang pada akhir 5 tahun II (2012) anak dibawah usia 18 tahun
sepenuhnya telah memperoleh wajar 12 tahun. Usai pencanangan dilakukan seminar sehari
tentang pelaksanaan ZBPA 2007 & 2012 di Kukar dengan menghadirkan pembicara dari
Depdiknas RI dengan tema Pentingnya Pendidikan dalam Menangani Permulaan Pekerja
Anak. Kemudian Depnakertrans berjudul Penjabaran Konvensi ILO No. 138 dan
182. Dan dari ILO Indonesia dengan tema Konsep Dasar dan Penanganan Pekerja
Anak, sedang Bappenas bertema Perencanaan dan Kebijakan Nasional Penanganan
Pekerja Anak. (joe) |