Hanya Diikuti 9 Parpol, Verifikasi Faktual Susulan Oleh KPU Kukar
Ketua KPU Kukar Rinda Desianti Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 18/12/2012 15:49 WITA
Setelah tuntas melakukan verifikasi faktual terhadap 16 parpol calon peserta Pemilu 2014 yang lolos verifikasi administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kini masih disibukkan dengan verifikasi faktual susulan terhadap sejumlah parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi di tingkat Pusat.
"Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 disebutkan bahwa 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi agar diikutkan juga dalam verifikasi faktual," jelas Ketua KPU Kukar, Rinda Desianti.
Ke 18 parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Republik Nusantara (RepublikaN).
Kemudian ada Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK).
Kendati demikian, KPU Kukar hanya melakukan verifikasi faktual terhadap 9 parpol. Pasalnya, dari 18 parpol susulan tersebut, hanya separohnya yang hadir ke Sekretariat KPU Kukar untuk diverifikasi faktual pada tanggal 5 Desember lalu.
"Yang datang ke KPU Kukar untuk diverifikasi faktual pada tanggal 5 Desember lalu hanya ada 9 parpol yakni PKPB, Nasrep, Kedaulatan, PPPI, Partai Buruh, PDK dan Pakar," ujar Rinda.
Ditambahkan Rinda, verifikasi faktual langsung di KPU Kukar itu meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan sebanya 30% di pengurus tingkat kabupaten dan beberapa berkas lainnya.
Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan, lanjut Rinda, sama seperti verifikasi faktual 16 parpol sebelumnya yakni dengan turun langsung ke lapangan menemui anggota parpol yang dipilih secara acak.
"Kegiatan verifikasi faktual keanggotaan ini telah dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 11 Desember lalu. Kemudian ada masa perbaikan untuk parpol yang syarat keanggotaannya belum lengkap dari tanggal 14-18 Desember. Selanjutnya KPU Kukar akan melakukan verifikasi faktual perbaikan antara tanggal 19 hingga 28 Desember," kata Rinda.
Setelah verifikasi faktual perbaikan tuntas dilakukan, lanjut Rinda, pihaknya akan menggelar rapat pleno penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual susulan tersebut pada 29 Desember. "Setelah itu, hasilnya akan kita serahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur," tuntasnya. (win)
|