HMPK: Mutasi Pejabat Pemkab Kukar Cacat Hukum Aksi damai yang dilakukan HMPK terkait masalah mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kukar Photo: Agri
HMPK menilai mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar cacat hukum Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 03/04/2008 10:12 WITA
Puluhan pengunjukrasa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemerhati Kukar (HPMK) kemarin siang menggelar aksi damai di bundaran Jembatan Aji Imbut, Tenggarong.
Mereka menyoroti mutasi pejabat eselon II Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Plt Bupati Samsuri Aspar yang mereka nilai cacat hukum.
"Selain melanggar hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, alih tugas sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kukar juga telah menghambat usaha penciptaan pemerintahan yang baik dan bersih," seru Koordinator Aksi HPMK, Rusmana Ishak.
Menurut Rusmana, ada beberapa hal yang telah dilanggar Plt Bupati Samsuri Aspar dalam kebijakan mutasi pejabat di Kukar. Di antaranya, proses mutasi tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat).
HMPK juga menilai, pengangkatan HM Aswin sebagai Plt Sekkab Kukar bertentangan dengan Surat Edaran Sekjen Depdagri No 800/1989/SJ tanggal 31 Mei 2005 yang seharusnya didasari oleh Surat Perintah dari Gubernur Kaltim. "Ternyata hanya ditunjuk dengan Surat Perintah Plt Bupati," cetusnya.
Di samping itu, lanjutnya, secara etika administrasi Plt Bupati Samsuri Aspar tidak pernah melakukan konsultasi dengan Bupati Kukar Nonaktif Syaukani HR dalam melakukan mutasi. "Sehingga dampak yang ditimbulkan dari mutasi ini adalah terjadinya stagnasi roda pemerintahan di Kukar," ujarnya.
Faktanya, lanjut Rusmana, HM Ghufron Yusuf yang dimutasi menduduki jabatan sebagai Sekretaris DPRD hingga hari ini tidak pernah hadir di kantor barunya itu. "Praktis kini terjadi kekosongan jabatan Sekwan di Kukar," ujarnya.
Menyikapi kebijakan mutasi Plt Bupati Kukar ini, HMPK menyampaikan 4 tuntutan. Pertama, menuntut agar Badan Pengawasan Kabupaten (Bawaskab) menegur Plt Bupati.
Kemudian menghimbau semua pihak yang merasa dirugikan atas proses mutasi ini segera melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kebijakan apapun yang dilakukan pejabat yang dimutasi itu tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Dan jika dipaksakan bisa terindikasi tindak KKN," tegasnya.
Setelah berorasi sambil membagi-bagikan selebaran kepada para pengguna jalan, para pengunjukrasa bergerak menuju kantor Bawaskab Kukar untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pejabat di kantor itu. (win/joe)
|