Akan Adukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Ketua LSM Peace H Ahmad Shahab akan mengadukan Majelis Hakim Tipikor kepada Komisi Yudisial Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 04/01/2008 14:58 WITA
Tidak puas terhadap keputusan Majelis Hakim yang memvonis bersalah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Syaukani HR, LSM People Aspiration Center (Peace) menyatakan akan mengadukan Majelis Hakim yang diketuai Kresna Menon itu ke Komisi Yudisial.
Hal tersebut ditegaskan Ketua LSM Peace Ahmad Shahab kepada para wartawan di sela-sela rehat acara Diskusi & Bedah Buku Pledoi Politik di Hotel Singgasana Tangga Arung, Tenggarong, kemarin siang.
Menurut Ahmad Shahab, Majelis Hakim Tipikor telah membuat keputusan keliru dengan memvonis bersalah terhadap Syaukani. Karena LSM Peace meyakini tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang maupun kerugian negara seperti yang dituduhkan Jaksa terhadap Syaukani.
"Oleh karena itu, kami akan menuntut kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim. Materinya sedang kami persiapkan dan akan segera kami sampaikan," tandasnya.
Ditambahkan Ahmad Shahab, pihaknya juga mendukung langkah yang dilakukan Bupati nonaktif Syaukani HR untuk naik banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.
Pihaknya bahkan optimis jika Syaukani akan bebas pada proses banding nanti. "Karena berdasarkan bukti maupun keterangan para saksi ahli selama persidangan, tidak ada yang memberatkan Syaukani," imbuhnya. (win)
|