Para sopir angkutan batubara PT Primacon yang mengadukan nasib mereka ke
DPRD Kukar tadi pagi
Photo: Joe |
|
|
KutaiKartanegara.com 27/05/03
Sedikitnya 27 orang dari 57 sopir angkutan batubara yang beroperasi di
perusahaan tambang batubara PT Tanito Harum di Desa Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong tadi
pagi mengadukan nasibnya ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Kedatangan mereka di gedung wakil
rakyat Kukar tersebut diterima oleh anggota Komisi E DPRD Kukar, H Mohammad Ali Hamdi ZA
SAg di ruang rapat komisi gedung DPRD Tenggarong.
Ke 27 sopir angkutan batubara ini
merupakan pekerja dari PT Primacon yang merupakan sub kontraktor dari perusahaan tambang
batubara PT Tanito Harum.
Menurut juru bicara dari 27 sopir
ini yang tak mau disebutkan namanya ini, masing-masing berinisial Cp dan Ys, mengatakan
selama 4 hari ini mereka telah melakukan mogok kerja, dengan demikian praktis angkutan
batubara dari lokasi penambangan ke pelabuhan tidak dapat dilakukan.
"Sedang tujuan kami mengadukan
nasib para sopir angkutan batubara, karena pihak perusahaan (PT. Primacon-red) tidak mau
menanggapi permintaan kami yaitu adanya perubahan pendapatan dimana selama ini yang kami
terima yaitu untuk 1 ton batu bara yang kami angkut hanya dihargai Rp 20 dikalikan jarak
angkutan," kata Ys.
Padahal menurut Ys dan Cp, imbalan
yang diberikan itu sebenarnya dibawah standar minimum atau dibawah normatif seperti yang
tertuang dalam SK Gubernur Kaltim tentang Upah Minimum Regional. Ditambah lagi keadaan
ekonomi terutama untuk menutupi kebutuhan rumah tangga dan keluarga semakin hari semakin
meningkat saja.
"Sehingga mau tidak mau
kawan-kawan harus bereaksi kepada perusahaan dengan melakukan mogok kerja alias tidak
nyopir sejak hari Sabtu (24/05) lalu," kata Cp.
Yang lebih tragis lagi kata Ys dan
Cp, hanya karena mereka tidak bekerja sejak Senin (26/05) lalu, seluruh sopir dan kernet
angkutan batubara dan keluarganya yang saat ini berada di barak perusahaan tidak dikasih
makan padahal kami masih berstatus karyawan resmi PT Primacon. "Jangan-jangan
nantinya kami akan di-PHK dan dikeluarkan dari barak. Isu tentang PHK oleh perusahaan ini
sudah beredar di kalangan para sopir angkutan," katanya.
Sementara itu Anggota Komisi E DPRD
Kukar, HM Ali Hamdi ZA SAg yang menerima para sopir ini berjanji akan menuntaskan masalah
ini dengan lembaga pemerintah terkait disamping akan memanggil pihak perusahaan.
"Sementara ini kami tampung dulu permasalahan ini sebagai masukan dewan untuk
menentukan kebijakan yang akan diambil bersama pemerintah daerah," kata Ali Hamdi. (joe) |