KutaiKartanegara.com 28/03/03
Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara (Distamben Kukar) patut
dicontoh dalam hal menyikapi aspirasi masyarakat. Betapa tidak, begitu menerima informasi
dari masyarakat soal rencana kegiatan penambangan di kawasan potensi wisata, langsung
membahas dan meninjau ke lapangan.
Saat meninjau nantinya, Distamben Kukar akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata guna
melihat lebih jauh kemungkinan pengembangan objek wisata tersebut. Rencana lain, dinas ini
minggu depan akan mengumpulkan para pemegang izin kuasa pertambangan di wilayah Kukar guna
diberikan pengarahan soal sektor tambang.
"Kami akan segera meninjau itu. Kalau benar ada kegiatan eksploitasi pada saat
eksplorasi, itu jelas tidak boleh dan sudah pelanggaran," kata Kepala Distamben Kukar
Drs Ec H AB Haryanto Bachroel MM di ruang kerjanya, kemarin.
Ia dimintai komentar berkaitan laporan Plt Kepala Desa Mulawarman, Tenggarong Seberang,
Nurdin bahwa di kawasan desanya ditemukan sebuah lokasi dimana terdapat helipad yang
diduga peninggalan zaman Belanda. Di lokasi dengan jarak 28 Km dari Desa Mulawarman itu,
juga ditemukan bekas helikopter dan mata bor minyak serta 7 goa yang sangat cocok untuk
dikembangkan sebagai objek wisata.
Namun sayangnya menurut warga di
lokasi itu akan dilakukan penambangan yang diperkuat adanya sejumlah alat berat. Padahal
baru pada tahap eksplorasi. Perusahaan yang siap menambang disebutkan Nurdin yakni PT
Jembayan Muara Barak, PT Kimco, PT Insani dan PT Ar-Zahra Bara Indah.
Menurut Haryanto Bachroel, perusahaan yang beroperasi di Desa Mulawarman itu tidak satu
pun yang izinnya sampai pada tahap eksploitasi, tapi baru ekplorasi. Kegiatan ekplorasi
itu baru sebatas penelitian yang dimaksudkan mengetahui potensi deposit batu bara di
kawasan tersebut. Dan, seandainya sudah saatnya eksploitasi, juga dilarang menambang
kawasan lindung.
"Kalau di sana ada alat berat,
tak lain untuk membuka jalan guna membawa alat-alat bor masuk ke dalam untuk memperlancar
eksplorasi. Sama sekali tidak boleh ada pengupasan tambang saat eksplorasi. Tapi nanti
kami juga akan turunkan inspektur tambang ke lokasi itu," kata Haryanto usai
memanggil stafnya yang paham betul soal kawasan tambang di Desa Mulawarman.
Proses untuk memperoleh kuasa pertambangan itu, lanjutnya sangat panjang dan perlu waktu.
Pertama kali pengusaha harus mengurus surat keterangan izin peninjauan, izin penyelidikan
umum dan izin ekplorasi. Jika sudah dinyatakan deposit batu baranya layak kemudian
mengajukan Amdal ke Bapedalda dan mengurus izin lokasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Setelah itu baru melakukan eksploitasi. Untuk ini pun harus membuat rencana
penambangan yang disetujui dinas. Jadi tak mudah untuk melakukan eksploitasi itu,"
tandasnya. (oi) |