KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

Affiliate with oto.co.id

Info "Odah Etam" Kutai Kartanegara

Warga Desa Separi Mengadu ke DPRD

KutaiKartanegara.com 27/06/03 19:10 WITA
Merasa tidak sepeserpun menerima ganti rugi atas lahan yang dipakai oleh kuasa pertambangan batubara PT Kimko, sejumlah tokoh masyarakat Desa Separi Kecamatan, Tenggarong Seberang mengadukan nasib mereka ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) di Tenggarong Kamis (26/06) kemarin. 

Kedatangan warga desa Separi ini diterima oleh Ketua Pansus DPRD Kukar Kurnadi Hidayat SSos. Selain 20 tokoh masyarakat Separi tersebut turut hadir dalam pertemuan di DPRD Kukar kemarin konsultan hukum PT Kimko Arimindo yang dipimpin Samsul Bahri serta Kepala Dinas terkait lainnya. 

Menurut tokoh masyarakat Desa Separi Asrani, lahan yang berada di desa Mulawarman dan Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang tersebut dulunya merupakan bekas lokasi hak penguasaan hutan (HPH) PT Baltimur. 

Namun sejak PT Baltimur menghentikan operasinya maka lokasi lahan HPH tersebut dikuasai oleh sebagian besar masyarakat Separi dengan mengkavling-kavling lahan tersebut untuk bercocok tanam. Belakangan tepatnya Maret 2003 lalu masuk investor bidang pertambangan batubara yakni PT Kimko Arimindo asal Korea untuk mengadakan eksploirasi di atas lahan tersebut.

Setelah diyakini potensi kandungan batubaranya memadai untuk dieksploitasi maka pihak PT Kimko mengadakan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat di Desa Mulawarman dan Desa Suka Maju yang berjumlah 713 orang, dengan biaya pembebasan ganti rugi lahan sebesar Rp 3 milyar lebih. 

Padahal menurut Asrani, kendati lahan tersebut berada di kedua desa itu namun secara tradisional dikuasai oleh masyarakat desa Separi. Untuk itu Asrani didamping salah seorang tokoh Desa Separi lainnya Jainuddin SPd meminta agar PT Kimko Arimindo mengembalikan lahan kepada masyarakat Desa Separi atau memberikan ganti rugi diatas Rp 250,- per meter persegi seperti harga yang ditetapkan pihak PT Kimko Arimindo.

Sementara itu pihak PT Kimko Arimindo diwakili konsultan hukumnya Samsul Bahri, mengakui pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dikatakan pihaknya selama ini telah mengeluarkan dana membayaran gantirugi pembebasan lahan sebesar Rp. 4 milyar lebih dan diterima oleh 713 orang. 

Menurutnya lahan yang dibebaskan pihak PT Kimko berada di 3 lokasi masing-masing di Desa Mulawarman dan Desa Suka Maju sebagai lahan lokasi pertambangan kemudian di desa Separi untuk stokfile dan pelabuhan muat batubara. 

Dikatakan pula bahwa hingga saat ini PT Kimko Arimindo masih dalam tahap eksploirasi yaitu tahap penyelidikan potensi kandungan batubara dan membuat analisa dampak lingkungannya belum pada tahap eksploitasi atau penambangan.

"Bisa saja nantinya setelah tahapan eksploirasi ini selesai kita tidak menemukan kandungan batubara yang layak dieksploitasi. Yang jelas PT Kimko tidak akan menyengsarakan rakyat dan pembayaran ganti rugi lahan yang diakui warga tersebut kalau memang belum dibayar kami siap melakukan pembayarnya,'' demikian katanya.

Sementara Ketua Pansus Kurnadi Hidayat memutuskan untuk menangguhkan sementara menunggu keputusan pansus untuk menganalisa klaim semua pihak secara mendalam. (joe)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001, 2002 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.