KutaiKartanegara.com 27/06/03 19:10 WITA
Merasa tidak sepeserpun menerima ganti rugi atas
lahan yang dipakai oleh kuasa pertambangan batubara
PT Kimko, sejumlah tokoh masyarakat Desa Separi Kecamatan, Tenggarong Seberang mengadukan
nasib mereka ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar)
di Tenggarong Kamis (26/06) kemarin.
Kedatangan
warga desa Separi ini diterima oleh Ketua Pansus DPRD Kukar Kurnadi
Hidayat SSos. Selain 20 tokoh masyarakat Separi tersebut turut hadir
dalam pertemuan di DPRD Kukar kemarin konsultan hukum PT Kimko Arimindo
yang dipimpin Samsul Bahri serta Kepala Dinas terkait lainnya.
Menurut tokoh masyarakat Desa Separi Asrani, lahan yang berada di desa
Mulawarman dan Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang tersebut
dulunya merupakan bekas lokasi hak penguasaan hutan (HPH) PT Baltimur.
Namun sejak
PT Baltimur menghentikan operasinya maka lokasi lahan HPH tersebut dikuasai oleh sebagian besar masyarakat Separi dengan
mengkavling-kavling lahan tersebut untuk bercocok tanam. Belakangan
tepatnya Maret 2003 lalu masuk investor bidang pertambangan batubara
yakni PT Kimko Arimindo asal Korea untuk mengadakan eksploirasi di atas
lahan tersebut.
Setelah diyakini potensi kandungan batubaranya memadai
untuk dieksploitasi maka pihak PT Kimko mengadakan pembayaran ganti
rugi lahan kepada masyarakat di Desa Mulawarman dan Desa Suka Maju yang
berjumlah 713 orang, dengan biaya pembebasan ganti rugi lahan sebesar
Rp 3 milyar lebih.
Padahal menurut Asrani, kendati lahan tersebut
berada di kedua desa itu namun secara tradisional dikuasai oleh
masyarakat desa Separi. Untuk itu Asrani didamping salah seorang tokoh
Desa Separi lainnya Jainuddin SPd meminta agar PT Kimko
Arimindo mengembalikan lahan kepada masyarakat Desa Separi atau memberikan ganti
rugi diatas Rp 250,- per meter persegi seperti harga yang ditetapkan pihak
PT Kimko Arimindo.
Sementara itu pihak
PT Kimko Arimindo diwakili konsultan hukumnya Samsul Bahri, mengakui pembayaran ganti rugi
pembebasan lahan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dikatakan pihaknya
selama ini telah mengeluarkan dana membayaran gantirugi pembebasan lahan
sebesar Rp. 4 milyar lebih dan diterima oleh 713 orang.
Menurutnya
lahan yang dibebaskan pihak PT Kimko berada di 3 lokasi masing-masing
di Desa Mulawarman dan Desa Suka Maju sebagai lahan lokasi pertambangan
kemudian di desa Separi untuk stokfile dan pelabuhan muat batubara.
Dikatakan pula bahwa hingga saat ini
PT Kimko Arimindo masih dalam tahap eksploirasi yaitu tahap penyelidikan potensi kandungan batubara
dan membuat analisa dampak lingkungannya belum pada tahap eksploitasi
atau penambangan.
"Bisa saja nantinya setelah tahapan eksploirasi ini
selesai kita tidak menemukan kandungan batubara yang layak
dieksploitasi. Yang jelas PT Kimko tidak akan menyengsarakan rakyat dan pembayaran
ganti rugi lahan yang diakui warga tersebut kalau memang belum dibayar
kami siap melakukan pembayarnya,'' demikian katanya.
Sementara Ketua Pansus Kurnadi Hidayat memutuskan untuk menangguhkan
sementara menunggu keputusan pansus untuk menganalisa klaim semua pihak
secara mendalam. (joe)
|