Para pengunjukrasa saat melintasi Jalan Diponegoro menuju Sekretariat Panwaslu
Photo: Agri
Mahasiswa PMII saat tiba didepan
Sekretariat Panwaslu di Jalan Mayjen Sutoyo
Photo: Agri
|
|
|
KutaiKartanegara.com 16/12/03 14:20 WITA
Sedikitnya 40 mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Kutai Kartanegara (Kukar) tadi pagi berunjukrasa didepan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kukar. Dalam aksi damai yang dimulai sekitar pukul 10.10 WITA ini, para
pengunjukrasa diterima oleh Wakil Ketua Panwaslu Suroto SSos MSi.
Puluhan mahasiswa ini menuntut agar
Panwaslu memberikan tindakan tegas terhadap partai politik (parpol) yang melakukan
pelanggaran-pelanggaran, terutama dalam kasus pemasangan atribut parpol yang belum sampai
pada waktunya.
"Kami minta kepada Panwaslu
untuk memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tanpa pandang
bulu!" kata Amir, Ketua Umum PMII Kukar, diiringi yel-yel dari para mahasiswa PMII
lainnya.
Selain itu, PMII juga meminta agar
Panwaslu khususnya bidang Penerimaan dan Tindak Lanjut Laporan segera mensosialisasikan
segala bentuk pelanggaran oleh parpol kepada publik melalui media massa. "Hal ini
dimaksudkan agar masyarakat mengetahui parpol mana yang sering melakukan pelanggaran
sehingga dapat memberikan penilaian secara obyektif terhadap masing-masing parpol yang
ada.
Para pengunjukrasa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di halaman
Sekretariat Panwaslu Kukar
Photo: Agri |
|
|
Menanggapi tuntutan para mahasiswa
PMII tersebut, Wakil Ketua Panwaslu Kukar Suroto SSos MSi mengatakan beberapa waktu lalu
telah mengeluarkan surat kepada seluruh parpol di Kukar untuk menurunkan atribut-atribut
parpolnya dalam waktu tiga hari sejak Minggu, Senin hingga dinihari nanti pukul 24.00
WITA.
"Jika besok masih ada bendera
parpol berkibar, kami akan turunkan bersama tim pembebasan atribut parpol. Kita sepakat
partai-partai yang melanggar aturan main tetap akan disampaikan pelanggarannnya, kami
tidak akan tutup mata," tandas Suroto. Dijanjikannya, Panwaslu akan mulai turun ke
lapangan esok (17/12) pagi pada pukul 09.00 WITA untuk memeriksa apakah masih ada atribut
parpol yang dipasang di tempat-tempat umum.
Ketua PMII Kukar, Amir (kanan), saat
berorasi menyampaikan tuntutan PMII didampingi Koordinator Lapangan Al Hifni A (kiri)
Photo: Agri
Wakil Ketua Panwaslu Kukar, Suroto SSos MSi,
saat memberikan tanggapan
terhadap demo para anggota PMII Kukar
Photo: Agri
|
|
|
Sementara berkaitan dengan
pelanggaran oleh partai, menurut Suroto, terbatas pada tiga yakni pelanggaran yang
bersifat administratif, pelanggaran pidana, dan pelanggaran tindak sengketa. Dijelaskan
Suroto, jika ada pelanggaran bersifat administratif hal tersebut ditangani oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU), sedangkan pelanggaran pidana akan diteruskan kepada pihak penyidik
yakni pihak Polres dan Kejaksaan, sedangkan pelanggaran tindak sengketa baru lah menjadi
wilayah kerja Panwaslu.
Sedangkan tuntutan PMII agar
Panwaslu melengkapi sarana pendukung untuk memudahkan segala bentuk pelaporan dari
masyarakat, dikatakan Suroto bahwa pihaknya mempersilakan kepada masyarakat untuk
melaporkan atau mengadukan pelanggaran melalui Kotak Pos 8000, atau dapat pula melalui
internet dengan alamat e-mail panwaslu@kutaikartanegara.com.
Aksi damai para mahasiswa PMII ini
berakhir dengan tertib sekitar pukul 10.40 WITA, para mahasiswa tampak puas setelah
menyampaikan tuntutan dan berdialog dengan anggota Panwaslu Kukar tersebut. Dalam
perjalanan menuju Sekretariat Panwaslu dari markas PMII di Jalan DI Panjaitan, para
mahasiswa ini membagi-bagikan selebaran kepada masyarakat Tenggarong yang berpapasan
dengan mereka. (win) |