KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

Info "Odah Etam" Kutai Kartanegara

Tenggarong Seberang Evaluasi Gerbang Dayaku

KutaiKartanegara.com 04/05/03
Implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam program Gerbang Dayaku merupakan keharusan bagi stakeholders program tersebut, tak terkecuali di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Bertempat di Kantor Camat Tenggarong Seberang pada tanggal 1 Mei 2002 lalu dilakukan evaluasi atas pelaksanaan proyek Gerbang Dayaku tahun anggaran 2002 dan penyampaian rencana proyek tahun mendatang sekaligus untuk menyamakan visi dan persepsi dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan proyek tahun anggaran 2003.

Pertemuan yang dipimpin oleh Camat Tenggarong Seberang, Drs H Suko Buwono dihadiri oleh para Kepala Desa, Ketua Badan Perwakilan Desa dan anggota, Ketua LKMD se Kecamatan Tenggarong Seberang, konsultan perencana dari CV Asri Semesta Bangun Group serta para pimpro pelaksana proyek.

Dalam pertemuan tersebut, Suko Buwono menekankan kewenangan penunjukan rekanan berdasarkan pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dan Lurah/Kades. Dikemukakannya bahwa untuk proyek dengan nilai dibawah atau kurang dari Rp 100 juta, rekomendasi penunjukan rekanan/kontraktor diserahkan pada Pemerintah Desa. 

Untuk nilai proyek dengan nilai Rp 100 juta hingga 200 juta pada Pemerintah Kecamatan, sedangkan untuk proyek dengan nilai di atas Rp 200 juta merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Untuk proyek dengan nilai dibawah Rp 200 juta ditangani oleh pimpro tingkat Kecamatan.

Dalam kesempatan itu, Camat Tenggarong Seberang meminta kepada para Kepala Desa agar dalam memberikan rekomendasi proyek lebih mengutamakan pengusaha lokal/masyarakat setempat dan harus mempunyai badan hukum. Diharapkan pengusaha yang ditunjuk mempunyai kemampuan finansial dan teknis yang dibuktikan dengan kualifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan tidak ada unsur monopoli untuk seseorang atau kelompok tertentu. Ditekankannya agar rekomendasi hanya diberikan kepada satu rekanan untuk satu jenis kegiatan.

Camat Tenggarong Seberang menjelaskan bahwa secara formal rekomendasi proyek ditandatangani oleh Kepala Desa tanpa perlu diketahui oleh Ketua BPD. Tapi dalam prakteknya setiap rekomendasi yang dikeluarkan tetap memperhatikan saran dari BPD. Menurut Suko, selama dalam proses perencanaan dan pelaksanaan bila Pemerintah Desa ingin mengadakan revisi kegiatan/proyek, maka dapat diusulkan secara tertulis oleh Pemerintah Desa dilampiri dengan Berita Acara Rapat Pemerintah Desa dan daftar hadir untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan proyek tahun anggaran 2002 terjadi perbedaan penafsiran tentang besaran volume dan nilai proyek antara buku putih dan realisasinya. Pada tahun anggaran 2002 penyusunan buku putih yang diproduksi oleh Bappeda dimulai dari draft, disosialisasikan kepada masyarakat dan kemudian dilakukan penyusunan LK/DIPDA, perencanaan, dan pelaksanaan.

Berdasarkan kenyataan tersebut maka pada tahun anggaran 2003 dilakukan perubahan yakni diawali dengan penyerahan draft kegiatan dari Bappeda kepada pihak Kecamatan. Selanjutnya diadakan survey dan perencanaan untuk mengetahui besaran volume dan biaya yang dilanjutkan dengan pembuatan LK/DIPDA yang kemudian dituangkan dalam buku putih. Dengan perubahan pola tersebut diharapkan dapat mengeliminasi perbedaan volume dan besaran nilai yang tercantum dalam buku putih dan realisasi pelaksanaannya.

Sedangkan untuk mekanisme pengawasan, BPD dapat melakukannya secara langsung ataupun dengan menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, melakukan pembahasan dan meneruskan laporan tersebut kepada Kepala Desa yang kemudian dijadikan bahan pembahasan di tingkat Pemerintahan Desa. 

Hasil pembahasan pengawasan di tingkat desa dilaporkan kepada pimpro tingkat Kecamatan secara tertulis oleh Kepala Desa ataupun BPD untuk mendapatkan tindak lanjut. Jika pimpro tingkat kecamatan tidak menindaklanjuti laporan tersebut, maka Pemerintahan Desa dapat menghentikan sementara kegiatan pelaksanaan proyek sampai ada tindak lanjut.

Evaluasi terhadap program Gerbang Dayaku dan perubahan pola perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya bertujuan untuk mendapatkan hasil yang efektif dan efisien dengan mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagai bagian dari spirit reformasi di negeri ini. (zej)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001, 2002 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.