Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
 
Dokumen
PP Nomor 8 Tahun 2002

Kerajaan Kutai Membuat Istana Baru

Serba-Serbi: Kerajaan Kutai

The Sultanate of Kutai

The Erau Festival of Tenggarong: A Blending of Cultures

PP Nomor 8 Tahun 2002

Milestones in the History of Kutai, Kalimantan Timur, Borneo

 
 

 

 

 

 

PP Nomor 8 Tahun 2002Perubahan nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri. Berikut adalah petikannya.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2002

TENTANG

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI
MENJADI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  • bahwa untuk membedakan penyebutan Kabupaten-kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kutai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, dan untuk mengenang keberadaan kerajaan Kutai Kartanegara, dipandang perlu mengubah nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara;

  • bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Nomor 170/SK-36/390/01/2001 tanggal 26 Juni 2001 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai terhadap perubahan Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara;

  • bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, perubahan nama Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  • bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perubahan nama Kabupaten Kutai menjadi Kutai Kartanegara;

  • Mengingat :

    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

    3. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);

     

    Menetapkan :

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI MENJADI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. Pemerintah Daerah Kutai selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah.

    2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Badan Legislatif Kabupaten Kutai.

    3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     

    BAB II
    PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI MENJADI
    KABUPATEN KARTANEGARA

    Pasal 2

    Nama Kabupaten Kutai sebagai Daerah Otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara, tanpa perubahan luas dan batas-batas wilayah.

     

    BAB III
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 3

    1. Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, didahului dengan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa tenggang waktu penyesuaian administrasi selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

    2. Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Kutai dapat dipakai secara bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara.

    3. Penggunaan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara secara penuh, dilakukan setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

     

    BAB IV
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 4

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

     

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Maret 2002

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Maret 2002

    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    BAMBANG KESOWO

     

     

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002
    NOMOR 13

    Salinan sesuai dengan aslinya
    SEKRETARIAT KABINET RI

    Kepala Biro Peraturan
    Perundang-undangan II

    ttd.

    Edy Sudibyo

     

     

     

           
    Pasang Iklan
    Pasang Iklan
    Username
    Password  
                 
    Kabupaten
    Kecamatan
    Kesultanan
    Festival Erau
    Seni Budaya
    Kesah Loco
    Cerita Pendek
    Wisata
    Direktori
    KutaiKartanegara.com