Salah satu kawasan Delta Mahakam
yang telah dijadikan tambak udang
Photo: LCLUC Indonesia |
|
|
KutaiKartanegara.com 28/03/03
Penurunan kualitas lingkungan Delta Mahakam dan wilayah pesisir di Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) yang pada saat ini kondisinya sangat memprihatinkan membuat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melakukan berbagai langkah antisipatif diantaranya
selain menerbitkan SK Pembentukan Tim Pengelola Delta Mahakam Terpadu dan Berkelanjutan
juga melakukan sosialisasi pengelolaan Hutan Mangrove di Delta Mahakam dan sekitarnya.
Sosialisasi yang berlangsung
baru-baru ini di Hotel Mesra Samarinda tersebut dibuka oleh Asisten I Sekkab Kukar, Drs HM
Thamrin diikuti para Camat dan Kades beserta staf terutama Kecamatan yang berada di
wilayah pesisir pantai Kukar seperti Kecamatan Muara Jawa, Samboja, Muara Badak, Anggana,
Merangkayu dan Sanga-Sanga.
Karena Kades dan Camat bersama
stafnya adalah mereka yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan mengerti permasalahan
yang terjadi di lapangan.
Menurut Drs HM Thamrin, perlu
penanganan secara kontinyu dan konsisten terhadap pengurangan luas hutan Mangrove yang ada
Delta Mahakam dan pesisir. Karena setiap tahun luasan hutan mangrove dikawasan itu semakin
berkurang akibat berbagai kegiatan seperti pembukaan usaha pertambakan yang tak terkendali
diiringi dengan semakin luasnya pemukiman penduduk serta meningkatnya usaha pertambangan
migas.
Dikatakan hutan mangrove tidak saja
sebagai penjaga garis pantai dan tebing sungai dari erosi atau abrasi, melainkan hutan
mangrove dapat melindungi daerah belakang mangrove dari hempasan gelombang dan angin
kencang.
Oleh sebab itu tambahnya, untuk
penanganan yang cepat dan berkesinambungan Pemkab Kutai Kartanegara bekerja sama dengan
PT. TotalFinaElf Indonesie, untuk itu diharapkan sosialisasi Pemanfaatan dan Penggunaan
Lahan di Delta Mahakam dan sekitarnya ini dapat mencegah kerusakan hutan mangrove yang
telah diluar batas toleransi tersebut oleh instansi terkait.
Thamrin juga minta adanya kesadaran
dan tanggung-jawab yang tinggi bagi mereka yang memanfaatkan hutan mangrove Delta Mahakam
dan yang ada di pesisir untuk menghijaukan kembali areal sekitar tambak dengan menanam
tanaman bakau.
Lebih lanjut dikatakan selain
diadakannya penghijauan kembali hutan mangrove, masyarakat yang hidupnya berasal dari
tambak, agar dapat membuat tambak dengan sistem Empang Parit yaitu dengan penanaman
mangrove didalam tambak, tambak terbuka yaitu penanaman mangrove diluar tambak atau
menggunakan sistem Kurung Tancap yaitu pemasangan bambu yang dipasang jaring mengelilingi
mangrove tanpa harus menebang. Ketiga sistem ini menurutnya merupakan sistem yang dianggap
mampu mengurangi kerusakan hutan mangrove atau ramah lingkungan.
Menyangkut masalah sanksi hukum
apabila dengan sengaja merusak hutan mangrove maka sesuai dengan pasal 21 U. U. No. 5
Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan memberikan
tindakan tegas dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sedikitnya sebesar 100.000
juta. Demikian katanya. (joe) |