KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

Info "Odah Etam" Kutai Kartanegara

Pengelolaan Delta Mahakam Terus Disosialisasikan

Salah satu kawasan Delta Mahakam yang telah dijadikan tambak udang
Photo: LCLUC Indonesia

KutaiKartanegara.com 28/03/03
Penurunan kualitas lingkungan Delta Mahakam dan wilayah pesisir di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang pada saat ini kondisinya sangat memprihatinkan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melakukan berbagai langkah antisipatif diantaranya selain menerbitkan SK Pembentukan Tim Pengelola Delta Mahakam Terpadu dan Berkelanjutan juga melakukan sosialisasi pengelolaan Hutan Mangrove di Delta Mahakam dan sekitarnya.

Sosialisasi yang berlangsung baru-baru ini di Hotel Mesra Samarinda tersebut dibuka oleh Asisten I Sekkab Kukar, Drs HM Thamrin diikuti para Camat dan Kades beserta staf terutama Kecamatan yang berada di wilayah pesisir pantai Kukar seperti Kecamatan Muara Jawa, Samboja, Muara Badak, Anggana, Merangkayu dan Sanga-Sanga.

Karena Kades dan Camat bersama stafnya adalah mereka yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan.

Menurut Drs HM Thamrin, perlu penanganan secara kontinyu dan konsisten terhadap pengurangan luas hutan Mangrove yang ada Delta Mahakam dan pesisir. Karena setiap tahun luasan hutan mangrove dikawasan itu semakin berkurang akibat berbagai kegiatan seperti pembukaan usaha pertambakan yang tak terkendali diiringi dengan semakin luasnya pemukiman penduduk serta meningkatnya usaha pertambangan migas.

Dikatakan hutan mangrove tidak saja sebagai penjaga garis pantai dan tebing sungai dari erosi atau abrasi, melainkan hutan mangrove dapat  melindungi daerah belakang mangrove dari hempasan gelombang dan angin kencang.

Oleh sebab itu tambahnya, untuk penanganan yang cepat dan berkesinambungan Pemkab Kutai Kartanegara bekerja sama dengan PT. TotalFinaElf Indonesie, untuk itu diharapkan sosialisasi Pemanfaatan dan Penggunaan Lahan di Delta Mahakam dan sekitarnya ini dapat mencegah kerusakan hutan mangrove yang telah diluar batas toleransi tersebut oleh instansi terkait.

Thamrin juga minta adanya kesadaran dan tanggung-jawab yang tinggi bagi mereka yang memanfaatkan hutan mangrove Delta Mahakam dan yang ada di pesisir untuk menghijaukan kembali areal sekitar tambak dengan menanam tanaman bakau.

Lebih lanjut dikatakan selain diadakannya penghijauan kembali hutan mangrove, masyarakat yang hidupnya berasal dari tambak, agar dapat membuat tambak dengan sistem Empang Parit yaitu dengan penanaman mangrove didalam tambak, tambak terbuka yaitu penanaman mangrove diluar tambak atau menggunakan sistem Kurung Tancap yaitu pemasangan bambu yang dipasang jaring mengelilingi mangrove tanpa harus menebang. Ketiga sistem ini menurutnya merupakan sistem yang dianggap mampu mengurangi kerusakan hutan mangrove atau ramah lingkungan.

Menyangkut masalah sanksi hukum apabila dengan sengaja merusak hutan mangrove maka sesuai dengan pasal 21 U. U. No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan memberikan tindakan tegas dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sedikitnya sebesar 100.000 juta. Demikian katanya. (joe)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001, 2002 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.