
Suasana pengambilan THR di BPKD Kukar, Rabu (10/11)
kemarin
Photo: Joe |
|
|
KutaiKartanegara.com 11/11/04 16:28 WITA
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sejak Selasa (10/11)
kemarin mulai dibayarkan Bendaharawan Pembayar Gaji Badan Pengelola Keuangan
Daerah (BPKD) Kukar di Tenggarong.
Menurut Sekretaris Kabupaten
Kukar Drs H Eddy Subandi MM, pembayaran THR bagi setiap PNS di lingkungan Pemkab
Kukar, hari ini bisa diambil PNS di bendaharawan gaji masing-masing Kantor
Dinas, Lembaga dan Badan Daerah dimana PNS bekerja.
Menyinggung besaran THR yang
diterima PNS di lingkungan Pemkab Kukar adalah senilai satu bulan gaji pada
bulan Januari 2004. Sedangkan untuk pegawai Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D)
setiap orangnya mendapatkan uang Rp 250 ribu. "Baik itu T3D lulusan SD maupun
sarjana, semuanya mendapatkan THR sebesar Rp 250 ribu," ujar H Eddy Subandi.
Ditambahkan pula oleh H Eddy
Subandi, di Pemkab Kukar saat ini terdapat pegawai T3D sebanyak 6.500 orang.
Sedangkan PNS di Kukar berjumlah 10.491 personil termasuk tenaga pendidik dan
kesehatan.
Seskab H Eddy Subandi berharap
agar THR yang diterima PNS dapat dimanfaatkan keluarga PNS dengan
sebaik-baiknya, sehingga perayaan Idul Fitri 1425 Hijriah dapat berlangsung
dengan hikmad dan penuh kegembiraan. Demikian katanya. (joe)

Para PNS Pemkab Kukar berdesakan didepan loket Bendaharawan Gaji Badan Pengelola
Keuangan Daerah Kukar
untuk mengambil THR
Photo: Joe
|