
Ketua
DPRD H Bachtiar Effendi (kanan) saat menyerahkan dokumen
Raperda usul insiatif DPRD Kukar tentang pembentukan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Wabup H Samsuri
Aspar
Photo: Joe |
|
|
KutaiKartanegara.com 09/06/04 16:10 WITA
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
menyampaikan usul Inisiatif mengenai Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam suatu sidang Paripurna
ke-7 yang dipimpin ketuanya H Bachtiar Effendi di Tenggarong
tadi pagi.
Dokumen Raperda
yang sebelumnya dibacakan salah seorang dari 8 anggota DPRD
Kukar yang mengajukan usul inisiatif tersebut Djanto S Wahyudi
ditandai dengan penyerahan dokumen Raperda oleh H Bachtiar
Effendi kepada Wakil Bupati Kukar Drs H Samsuri Aspar MM
disaksikan Muspida, para anggota dewan, pimpinan dinas/instansi
serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Kukar
H Bachtiar Effendi BcHk mengatakan, usul inisiatif ini merupakan
yang ketiga kalinya dilakukan dewan selama masa bakti 1999-2004.
Dikatakannya, usul inisiatif ini didasarkan atas UU No 4/1999
kemudian diubah menjadi UU No 22/2003 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
"Berpegang
dengan kedua ketentuan itu maka dewan berwenang dan berhak
membuat Raperda dalam hal ini tentang Pembentukan BPKD Kukar,"
ujar H Bachtiar Effendi. Menurutnya, kendati Raperda ini pada
awalnya merupakan gagasan para tokoh fraksi namun perlu diingat
bahwa Raperda ini pada akhirnya merupakan bentuk kerjasama dewan
bersama Pemkab dimana keduanya merupakan mitra sejajar di daerah.
Bachtiar
berharap agar dewan segera merampungkan raperda ini sebagai
puncak pengabdian anggota mengingat masa baktinya akan berakhir
bulan Juni ini. Sementara itu di tempat yang sama Kepala Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda) Kukar, Drs Fathan Joenaidi MM
mendukung terbentuknya lembaga BPKD.
Dikatakan pula,
terwujudnya lembaga BPKD ini minimal merupakan integrasi dari 3
lembaga yang telah ada yaitu Dispenda, Bagian Keuangan dan
Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten.
Fathan
mengharapkan raperda ini tidak menimbulkan distorsi terutama
dalam penentuan fungsi dan struktur organisasi BPKD. Artinya,
Fathan menambahkan, Raperda ini bisa mengakomodir struktur dan
fungsi 3 lembaga sebelumnya yang kemudian diintegrasikan dalam
wadah BPKD nanti.
Pengalaman
selama ini menunjukan terutama bagi daerah lain yang telah
membentuk BPKD ternyata lebih banyak mengunggulkan salah satu
peran dari 3 lembaga sebelumnya. Sehingga lembaga BPKD yang
telah dibentuk itu ingin kembali ke posisi seperti sebelumnya.
"Pengebirian ini jangan sampai terjadi, sehingga kinerja BPKD
Kukar mendatang benar-benar solid sekaligus aspiratif," ujar
Fathan.
Sementara
menurut juru bicara pengusul inisiatif Raperda BPKD Kukar,
Djanto S Wahyudi, Raperda ini terdiri dari lima Bab. Pada Bab
III diantaranya menyebutkan bahwa kelompok jabatan fungsional
memuat uraian jabatan-jabatan di luar struktur BPKD dan lembaga
teknis sesuai kebutuhan serta tatacara pengangkatan dan
pemberhentian pejabat fungsional.
Sedang pada Bab
IV mengenai tatakerja dan hirarkis jabatan-jabatan dalam
struktur organisasi BPKD. Sementara di saat yang sama,
disampaikan pula nota penjelasan Pemkab Kukar tentang Raperda
Restrukturisasi Lembaga Perangkat Daerah oleh Wakil Bupati Kukar
Drs H Samsuri Aspar MM. (joe)
|