KutaiKartanegara.com 30/04/04 22:22 WITA
Perampingan dinas/instansi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tampaknya masih akan memakan
waktu yang cukup lama, hal ini dikarenakan perampingan atau penggabungan beberapa
dinas/instansi tersebut harus dibuatkan perdanya terlebih dahulu.
"Prosesnya memerlukan waktu yang
cukup panjang sebab harus melalui pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) di DPRD
Kukar sebelum kemudian disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perampingan tersebut harus ada Perda yang menaunginya sebagai payung hukum," ujar
Sekretaris Kabupaten Kukar, Drs H Eddy Subandi MM, kemarin (29/04) di Tenggarong.
Menurut H Eddy Subandi, pihaknya telah
melakukan rapat dan membuat telaahan proses perampingan dinas/instansi Pemkab Kukar
beberapa waktu lalu, namun hasil kajian tim tersebut belum disampaikan kepada H Syaukani
HR karena Bupati Kukar tersebut saat ini masih berada di luar daerah.
Hasil telaahan yang telah dibahas tim
eksekutif, lanjutnya, sewaktu-waktu bisa saja berubah, tergantung keperluan yang ada dan
masukan dari berbagai pihak. "Bahkan keputusan yang telah ditetapkan pihak eksekutif
dan legislatif dalam bentuk Perda nanti masih memiliki peluang untuk berubah. Apalagi saat
ini zamannya sudah lain dimana perubahan bisa terjadi sewaktu-waktu," ujar Seskab H
Eddy Subandi.
Ketika ditanya kapan Pemkab Kukar akan
menyerahkan Raperda perampingan beberapa dinas/instansi tersebut ke DPRD Kukar, dikatakan
H Eddy Subandi bahwa hal itu bisa dilihat nanti saat semua rekomendasi dan hasil telahaan
serta keinginan Bupati Kukar tersebut disampaikan ke DPRD Kukar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati
Kukar H Syaukani HR berencana melakukan mutasi dalam waktu dekat ini termasuk
menggabungkan sejumlah dinas/instansi seperti Dinas Cipta Karya yang akan digabung dengan
Dinas Bina Marga dan Pengairan.
Kemudian Dinas Transmigrasi akan digabung
dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan dan Dinas
Koperasi, Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan dengan Dinas Kehutanan
serta sejumlah dinas lainnya. Mutasi dan perampingan tersebut kabarnya akan dilaksanakan
sebelum DPRD Kukar periode 2004-2009 dilantik. (win) |