
Wabup Kukar H Samsuri Aspar saat menyampaikan
sambutannya dihadapan anggota DPRD Kukar tadi siang
Photo: Joe |
|
|
KutaiKartanegara.com 28/04/04 16:46 WITA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) menyetujui 14 Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam suatu Sidang
Paripurna ke-5 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar, H Ifni
Djuraidi SSos.
Pengesahan
14 Raperda menjadi Perda tersebut ditandai dengan
penanda-tanganan berita acara pengesahan yang dilakukan oleh
Wakil Bupati Kukar Drs H Samsuri Aspar MM dan Wakil Ketua DPRD
Kukar H Ifni Juraidi SSos tadi siang di Tenggarong.
Salah satu
dari 14 Raperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten Kukar
tersebut adalah Perda tentang Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA)
yang paling lama digodok dewan semenjak tahun 2002 setelah ZBPA
dicanangkan di Kukar oleh Menteri Tenaga Kerja RI dan perwakilan
ILO Indonesia.

Suasana penandatanganan berita acara pengesahan 14 Perda
oleh Wabup Samsuri Aspar (tengah) didampingi Wakil Ketua
DPRD Kukar H Ifni Djuraidi
Photo: Joe |
|
|
Sedang
Perda lainnya masing-masing adalah tentang Pembentukan Tiga
Kelurahan Baru di Kecamatan Samboja yaitu Kelurahan Pemedas,
Kelurahan Bukit Merdeka dan Kelurahan Karya Merdeka. Kemudian
Perda tentang Pengelolaan Bantuan Sumbangan dan Pinjaman dari
Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa, Perda Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti
Sosial Asuhan Anak.
Selanjutnya Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Loka
Bina Karya, Perda Pengelolaan Air Bawah Tanah. Kemudian Perda
tentang Retribusi dan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi serta Pendaftaran
Pengusaha Kecil dan Menengah.
Lalu Perda
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendaftaran
Penduduk dan Keluarga Berencana Kukar. Dari jumlah Perda
tersebut terdapat 3 buah Perda yang menyangkut tentang Retribusi
Diantaranya Adalah Retribusi Izin Usaha Industri dan Retribusi
Izin Pembuatan Badan Kapal/Angkutan Air.
Disamping
itu terdapat pula 2 buah Perda perubahan yaitu Perda No 3 tahun
2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan
Perda No 9 tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan
Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.

Wakil Ketua DPRD Kukar H Ifni Djuraidi (tengah) saat memimpin
Sidang Paripurna ke-5 DPRD Kukar
Photo: Joe |
|
|
Sebelum
pengesahan ke 14 Raperda menjadi Perda yang berlaku efektif di
wilayah Kukar terhitung sejak hari ini, terlebih dahulu
disampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kukar. Umumnya
dalam kata akhir ke 5 Fraksi yang disampaikan juru bicaranya
masing-masing meminta agar ke 14 Perda tersebut segera dapat
dilaksanakan secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Sementara
itu Wakil Bupati Kukar Drs H Samsuri Aspar MM menyampaikan
terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota
DPRD Kukar yang dapat menyelesaikan ke 14 perda tersebut.
"Ini bukti
nyata anggota DPRD Kukar telah melaksanakan kewajiban
legislasinya dengan baik dan benar sesuai dengan harapan
masyarakat dan Pemkab kukar," ujar H Samsuri Aspar.
Ditambahkannya bahwa 14 perda ini merupakan tugas terkakhir dan
bersifat monumental bagi anggota DPRD Kukar masa bakti
1999-2004. Oleh sebab itu atas nama rakyat dan Pemkab Kukar, ia
menyampaikan terima kasih atas pengabdian anggota DPRD Kukar
selama ini. "Semoga perda yang disahkan ini dapat mendukung
kemajuan daerah dan kemakmuran rakyat," demikian kata Wabup H
Samsuri Aspar.
Kegiatan yang diikuti ratusan
perwakilan perusahaan nasional maupun kalangan usaha kecil menengah di Kaltim ini dibuka
secara resmi oleh Bupati Kukar yang diwakili oleh Assisten II Pemkab Kukar Ir HM Aswin MM
MSc tadi sore. (joe)
|