KutaiKartanegara.com 26/04/04 20:57 WITA
Mulai tahun anggaran 2004 ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui
Bagian Humas dan Protokol telah mengambil kebijakan untuk mengurangi langganan
koran/tabloid/majalah. Selain itu, Pemkab Kukar juga tidak akan lagi melayani tagihan
iklan tembak atau iklan yang dimuat di media tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Pemkab
Kukar.
Demikian hal tersebut diungkap Kabag
Humas dan Protokol Drs Abidinsyah Kadrie MM kepada KutaiKartanegara.com belum lama ini.
Menurutnya, selain dalam rangka efisiensi dan mengurangi beban belanja Pemkab Kukar,
kebijakan yang diambil Pemkab Kukar ini merupakan suatu bentuk pembinaan terhadap media
agar terus meningkatkan kualitasnya sehingga dapat menggaet masyarakat luas sebagai
konsumen dan dapat terbit secara teratur.
"Saat ini Pemkab Kukar
berlangganan puluhan koran/majalah lokal dan nasional. Anggaran untuk berlangganan media
tersebut mencapai Rp 1 milyar dan sudah termasuk untuk membayar iklan dari Pemkab Kukar.
Namun tidak termasuk untuk iklan tembak yang biasanya dimuat tanpa sepengetahuan
kami," tegas Abidinsyah Kadrie.
Ia juga menyatakan siap menghadapi
protes beberapa kalangan yang tidak puas terhadap kebijakan Pemkab Kukar dalam
merasionalisasi langganan koran/majalah/tabloid maupun iklan tembak. "Silakan saja
jika ada yang mau protes, tapi mesti diingat bahwa kebijakan ini adalah dalam rangka untuk
meghemat uang rakyat," tandasnya.
Yang pasti, tambah Abidinsyah,
kebijakan untuk mengurangi dan memberhentikan langganan terhadap beberapa media lokal non
harian bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha penerbitan pers sejumlah media.
Pihaknya juga menyadari bahwa media
lokal non harian tersebut memiliki dukungan finansial kurang memadai, namun kelemahan
tersebut jangan dijadikan alasan untuk memaksa Pemkab Kukar atau instansi lainnya untuk
berlangganan. Demikian katanya. (win) |