
Syaiful
Rachman,
Senior Manager General Affairs VICO Indonesia
Photo: Yanda |
|
|
KutaiKartanegara.com 18/06/04 15:55 WITA
Ratusan
warga Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, yang sempat menduduki
lapangan gas Nilam L milik VICO Indonesia pada Sabtu (12/06)
hingga Minggu (13/06) melakukan unjukrasa di gedung DPRD Kutai
Kartanegara (Kukar), Rabu (16/06) lalu, di Tenggarong.
Kepada Ketua
Komisi A DPRD Kukar Djanto Wahyudi dan Anggota Komisi A Agus
Sukran, warga desa Saliki ini menyampaikan aspirasi berupa
tuntutan ganti rugi kepada VICO Indonesia terhadap lahan milik
warga yang digunakan untuk pengeboran sumur gas.
Sementara itu,
pihak VICO Indonesia sendiri menegaskan bahwa lahan seluas 16 Ha
yang dituntut warga desa Saliki merupakan areal sah milik
perusahaan migas yang beroperasi di Kukar tersebut.
"Lahan ini
telah dikuasai BP Migas/VICO Indonesia sejak tahun 1979 setelah
dibebaskan oleh Panitia Pembebasan Tanah Daerah Tk II Kutai,"
ujar Senior Manager General Affairs VICO Indonesia, Syaiful
Rachman, dalam keterangan persnya kemarin.
Ditambahkan
Syaiful Rachman, pada peristiwa pendudukan warga terhadap
lapangan Nilam L beberapa waktu lalu menyebabkan terhentinya
kegiatan persiapan pengeboran gas sehingga berakibat pada
kerugian bagi pendapatan Pemerintah Republik Indonesia di sektor
migas.
VICO Indonesia
juga telah beberapa kali mengadakan dialog dengan warga yang
difasilitasi oleh Muspika Muara Badak untuk memberikan
penjelasan mengenai keberadaan lahan sumur gas tersebut.
Demikian katanya. (win)
|