
Pencemaran lingkungan seperti yang terjadi di sungai Tenggarong harus diminimalisir oleh
seluruh komponen baik pemerintah, swasta maupun masyarakat Tenggarong sendiri
Photo: Agri |
|
|
KutaiKartanegara.com 17/04/04 23:30 WITA
Beberapa kekurangan kota Tenggarong
melalui penilaian tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sehingga hanya menempatkan kota
ini di urutan ke-41 Kota Sedang di Indonesia yang baik dalam pengelolaan lingkungan hidup
diharapkan menjadi cambuk bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk
meminimalkan keru-sakan maupun pencemaran lingkungan.
Demikian ungkap Assisten I Pemkab Kukar Drs HM Husni Thamrin MM saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Ekspose Hasil Pemantauan dan
Evaluasi Bangun Praja oleh KLH di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Kamis
(15/04).
"Kita tak perlu berkecil hati, hal
ini menjadi cambuk bagi pemerintah kabupaten untuk memacu pembangunan di berbagai bidang
dengan meminimalisasi kerusakan dan pencemaran lingkungan," ujar HM Husni Thamrin.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang
terlibat langsung dalam pembangunan agar tetap menjaga dan melestarikan lingkungan serta
segera memulihkan daerah-daerah yang mengalami kerusakan atau pencemaran lingkungan.
"Hal ini penting mengingat pada
masa-masa mendatang, aspek penilaian atau evaluasi akan dititikberatkan pada pengelolaan
wilayah pesisir yakni dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan pantai, kemudian
pelaksanaan AMDAL pada pertambangan batubara, migas, perkebunan dan lain sebagainya,
kemudian pengelolaan limbah padat seperti sampah perkotaan maupun limbah B3 (Bahan
Berbahaya dan Beracun)," demikian kata HM Husni Thamrin.

Suasana ekspose hasil pemantauan dan evaluasi Bangun Praja di Tenggarong, Kamis (15/04)
lalu
Photo: Yanda |
|
|
Program Bangun Praja
Terkait dengan Sosialisasi Program Bangun Praja di Kukar, disampaikan oleh HM Husni
Thamrin bahwa Program Bangun Praja merupakan salah satu program yang direncanakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup untuk membantu pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi dan
Kota/Kabupaten untuk meningkatkan kemampuannya dalam pengelolaan lingkungan hidup di
daerah, sehingga pemerintah dapat mencapai Tata Praja Lingkungan.
"Dengan tercapainya Tata Praja
Lingkungan berarti daerah telah dapat mendayagunakan seluruh stakeholder dan kemampuan
yang dimilikinya untuk melaksanakan pemanfaatan sumberdaya alam yang berimbang dan
pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," ujar HM Husni Thamrin.
Ditambahkannya bahwa inti dari
pelaksanaan Program Bangun Praja adalah pemantauan dan evaluasi fisik lingkungan dan
manajemen lingkungan kota dan kabupaten berdasarkan kriteria dan indikator penyelenggaraan
Tata Praja Lingkungan yang telah ditetapkan. "Kedua aspek diatas dianggap dapat
mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah atau sejauh mana daerah telah
menerapkan Tata Praja Lingkungan," kata Assisten I Pemkab Kukar ini.
Sementara itu, disampaikan Staf Khusus
Menteri Negara LH, Johan Silas, pada tahun 2002-2003, pemantauan dan evaluasi masih
difokuskan pada kinerja kebersihan kota/kabupaten dan aspek manajemen sungai melalui
program kali bersih.
"Namun untuk tahun-tahun
selanjutnya, fokus pemantauan dan evaluasi akan dikembangkan secara terencana sehingga
pada akhirnya mengarah pada pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh. Kota atau
Kabupaten peserta yang menunjukkan kinerja terbaik akan mendapatkan penghargaan
Adipraja," demikian katanya. (nop/win) |