KutaiKartanegara.com 13/12/04 01:01 WITA
Drs H Syaukani HR MM yang baru diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Kutai Kartanegara
(Kukar) melalui Keputusan Mendagri menyatakan proses penggantian dirinya yang begitu
mendadak sebagai suatu tindakan yang aneh dan sebagai suatu bentuk pelecehan terhadap
otonomi daerah.
"Proses pemilihan penjabat Bupati
Kutai Kartanegara ini memang mengalami keanehan dan kejanggalan. Saya pribadi tidak
mempersoalkan, saya sudah siap karena sejak 1 Nopember karena masa jabatan saya sudah
habis. Masalahnya kemudian jabatan saya diperpanjang oleh Mendagri yang lalu (Hari
Sabarno-Red) melalui radiogram," tutur Syaukani.
Menurut Syaukani, bukan pergantian
dirinya yang dipermasalahkan namun prosedur penggantian dirinya lah yang dinilainya cacat
hukum. "Dalam UU No 32/2004 maupun edaran Mendagri, pada proses pergantian kepala
daerah seyogyanya DPRD harus dilibatkan. Kalau DPRD mempunyai wewenang untuk mengusulkan
pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah, maka didalam edaran Mendagri disebutkan
bahwa usulan disampaikan oleh Gubernur, sedangkan pertimbangan melalui DPRD," tandas
Syaukani.
Namun pada kenyataannya, lanjut Syaukani,
DPRD Kukar dilangkahi dan tak pernah dilibatkan oleh Gubernur Kaltim Suwarna AF dalam
menentukan pengganti dirinya. "DPRD sendiri heran, mengapa mereka tidak
dilibatkan," ujar Syaukani kepada KutaiKartanegara.com di rumah kediamannya
di Kelurahan Maluhu, Tenggarong, Minggu (12/12) kemarin.
Syaukani juga menyesalkan proses
pergantian pimpinan di Kukar yang dinilainya sebagai bentuk yang paling aneh.
"Mungkin baru pertama di Indonesia bahwa pelantikan modelnya kita dikudeta. Karena
hingga sekarang saya masih tetap menjadi Bupati tapi tidak diberitahu. Lalu tiba-tiba
gedung Kantor Bupati sudah diambil-alih dan dikuasai Provinsi, pengamanan berlapis-lapis
seperti suasana perang, hal ini malah memacu dan memicu kemarahan masyarakat Kutai,"
kata Syaukani.
"Seandainya pergantian ini dilakukan
dengan bijak, kami juga akan mendukung proses ini. Dan saya tidak gila jabatan, saya siap
mundur! Sekalipun sekarang ini saya disuruh untuk menjabat kembali, saya tidak akan mau
kecuali melalui mekanisme pilkada (pemilihan kepala daerah)," ujar Syaukani.
Dikatakan Syaukani, sangat naif jika
aspirasi rakyat tidak didengarkan penguasa di jaman reformasi apalagi di era otonomi
daerah saat ini. Ini sama dengan pelecehan terhadap otonomi daerah. "Ini merupakan
preseden yang merugikan kebijakan 100 hari Presiden SBY," tegas Syaukani.
Kepada masyarakat Kukar yang secara
spontan turun ke jalan untuk membelanya, Syaukani mengucapkan terima kasih atas dukungan
masyarakat tersebut. "Mudah-mudahan masyarakat Kukar tetap menjaga persatuan dan
kesatuan serta tidak dapat dipecah-belah orang lain," demikian kata Syaukani. (win)
Berita Terkait:
DPRD Kukar Tolak Pelantikan ADB, Ancam Angkat Syaukani Kembali Jadi Bupati (12/12/04)
Jelang Pelantikan ADB, Kantor Bupati Kukar
Diduduki Aparat Keamanan (12/12/04)
Buntut Diberhentikannya Syaukani-Samsuri,
Ratusan Warga Berunjukrasa (11/12/04)
Syaukani-Samsuri Diberhentikan! (11/12/04) |