KutaiKartanegara.com 11/12/04 13:15 WITA
Drs H Syaukani HR MM dan Drs H Samsuri Aspar MM diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Surat
Keputusan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf melalui SK No
131.44-767/2004 dan SK No 131.44-768/2004 tertanggal 9 Desember 2004.
Sebagai pengganti H Syaukani HR, Mendagri
M Ma'ruf menetapkan H Awang Dharma Bakti sebagai Bupati Sementara Kukar berdasarkan usulan
atau rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Kaltim H Suwarna AF. Terjadinya pergantian
pimpinan di Kukar ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh dalam jumpa pers
di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jum'at (10/12) kemarin.
Menurut Wagub Kaltim Yurnalis Ngayoh
seperti yang dirilis harian Tribun Kaltim, jika saja Syaukani tidak mencalonkan diri
sebagai Bupati dalam Pilkada 2005, jabatannya kemungkinan masih bisa diperpanjang selama 6
bulan atau hingga terpilihnya Bupati baru hasil Pilkada.
Ditambahkan Wagub Yurnalis Ngayoh, tidak
ada usulan pejabat sementara untuk posisi Wakil Bupati Kukar. "Jabatan ini diserahkan
kepada Sekretaris Daerah setempat," ujar Yurnalis Ngayoh.
Mengenai kapan pelantikan H Awang Dharma
Bakti sebagai Penjabat Bupati Kukar, dikatakan Ngayoh bahwa pelaksanaan pelantikan akan
dilakukan Senin (13/12) lusa.
Wagub Yurnalis Ngayoh juga meminta kepada
masyarakat Kukar untuk menerima dan mematuhi keputusan dari Mendagri. "Keputusan ini
merupakan peraturan pemerintah yang telah diatur dalam Undang-Undang, bukan kemauan
Pemprov Kaltim ataupun Gubernur Kaltim," tegasnya. (win) |