KutaiKartanegara.com 07/10/04 13:33 WITA
Pengurus dan simpatisan yang tergabung dalam
wadah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Merah
Putih Republik Indonesia (GMMP-RI) Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) melakukan aksi damai dengan mendatangi gedung DPRD Kukar Tenggarong, Rabu (06/10) kemarin.
Dihadapan Ketua Komisi I DPRD Kukar Ir Marten Apuy
didampingi para anggotanya yang menerima, pengunjuk rasa,
menyampaikan 3 butir aspirasi yang berkaitan dengan
penjaringan dan penentuan anggota Badan Kehormatan (BK)
DPRD Kukar, terutama yang berasal dari kalangan
masyarakat.
Menurut Ketua DPW GMMP-RI Kukar, Denny Ruslan,
ketiga butir aspirasi itu adalah pertama agar DPRD Kukar
segera mengumumkan kriteria yang harus dipenuhi oleh
setiap kandidat anggota BK. Kedua, DPRD Kukar harus bekerja
secara profesional, transparan dan menjamin dalam proses
rekrutmen anggota BK bersih dari politik dagang sapi,
politik uang dan nepotisme. Ketiga, para anggota dewan
segera menunaikan janji-janji politiknya ketika proses
kampanye pemilu lalu.
Ditambahkan Denny, untuk proses
penentuan calon anggota BK DPRD Kukar dari masyarakat yang
jumlahnya 3 orang dinilainya sangat rawan karena
kemungkinan politik dagang sapi, politik uang dan
nepotisme masih tetap eksis dan belum sepenuhnya habis
terkikis. "Oleh sebab itu kami merasa perlu
mengantisipasi kecenderungan ini dengan menyampaikan
aspirasi ke dewan terhormat," tandas Denny.
Sementara itu Ketua
Komisi I DPRD Kukar Ir Marten Apuy menegaskan sampai saat
ini masalah BK di DPRD Kukar belum secara resmi dilakukan.
"Kami masih mendalami secara intensif baik materi Kepmen no
162/03 maupun UU No 22 tahun 2003 tentang Susduk MPR,
DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kota Kabupaten yang salah satu
pasalnya yaitu pasal 98 ayat 4 huruf d yang menyatakan BK
adalah salah satu alat kelengkapan DPRD.
Untuk DPRD
Kukar nantinya ada 5 anggota BK DPRD, yakni 2 dari kalangan
anggota Dewan dan 3 sisanya dari unsur masyarakat.
Dikatakannya, ada 6 tahapan untuk menentukan calon terpilih BK
DPRD yaitu pertama dilakukan penjaringan calon, kemudian uji kriteria, pengumuman, uji kemampuan, uji publik dan
terakhir perekomendasian calon tetap anggota BK yang
dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD.
"Jadi proses
rekruitmennya panjang dan melelahkan. Oleh sebab itu
aspirasi ini akan disampaikan kepada Ketua DPRD (Bachtiar Effendi) untuk disikapi lebih lanjut. Yang jelas
BK sebagai alat kelengkapan Dewan yang baru, kehadirannya
sangat diperlukan dalam mengawasi kerja anggota dewan," demikian katanya.
Menurut sumber di Komisi I DPRD Kukar, pendaftaran calon
anggota BK asal masyarakat tidak dibatasi jumlahnya, namun
nantinya akan dipilih 7 orang kandidat yang layak
mengikuti tahapan penjaringan. Dari ke 6 tahapan itu kemudian akan
terpilih 3 orang anggota BK DPRD definitif. (joe)
|