KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

 

Info Odah Etam : September 2004

Tata Tertib DPRD Kukar 2004-2009 Terbentuk

Anggota Pansus Tatib DPRD Kukar 2004-2009, Dedy Sudarya, menyerahkan laporan kepada pimpinan sementara Dewan, H Bachtiar Effendi dan Hj Joice Lidya
Photo: dprdkutaikartanegara.go.id

KutaiKartanegara.com 02/09/04 23:15 WITA
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2004 yang dipimpin H Bachtiar Effendi akhirnya menyetujui Tata Tertib DPRD Kukar periode 2004-2009, Rabu (01/09) kemarin.

Dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar tersebut, Dedy Sudarya yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kukar ini terlebih dahulu membacakan laporan hasil rapat Pansus yang telah berlangsung secara marathon sejak terbentuk pada 27 Agustus 2004.

Dalam laporannya, pihak Pansus menyetujui beberapa perubahan pada pasal-pasal yang terdapat pada tatib sementara yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kukar Ir HM Aswin MM MSc pada 23 Agustus 2004.

Perubahan dan beberapa pasal tambahan, sejauh ini, menurut Pansus yang diketuai oleh Ir HM Yusuf AS ini masih tetap mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004.


Para anggota DPRD Kukar saat mengikuti jalannya sidang paripurna

Photo: dprdkutaikartanegara.go.id

Masalah komposisi dan mekanisme pengajuan Calon Pimpinan DPRD serta Badan Kehormatan menjadi porsi terbanyak yang menjadi sorotan dalam pembahasan Tatib tersebut, antara lain mengenai mekanisme fit and proper test calon Anggota BKD serta kriteria/syarat-syarat calon.

Beberapa pasal juga diperjelas dengan beberapa penambahan serta perbaikan redaksional agar tidak membingungkan, seperti pada pasal tentang pembentukan Komisi yang diperjelas dengan penamaan Komisi serta bidang yang ditangani, seperti Komisi I yang akan membidangi masalah Hukum dan pemerintahan, Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan, Komisi III yang membidangi Administrasi dan Aparatur Negara, serta Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan.

Setelah laporan tersebut disampaikan Dedy Sudarya, H Bachtiar Effendi selaku pimpinan sidang kemudian menawarkan kepada para anggota DPRD yang hadir untuk menyetujui pemberlakuan Tatib tersebut. Secara umum semua fraksi menyetujui Tata tertib tersebut yang akan menjadi pedoman kerja para anggota dewan selama 5 tahun kedepan. (hnf)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

Affiliate with oto.co.id

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001-2004 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.