KutaiKartanegara.com 19/02/04 16:20 WITA
Pertemuan
yang difasilitasi DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) antara perusahaan
migas Unocal dengan pihak masyarakat petambak dan nelayan dari
Desa Tanjung Sembilan, Handil Baru dan Desa Senipah, Kecamatan
Samboja, yang meminta ganti rugi atas pencemaran lingkungan
yang dilakukan Unocal saat melakukan kegiatan seismik tahun 2001
lalu berakhir tanpa ada kesepakatan yang berarti alias
deadlock di Tenggarong kemarin (18/02).
Untuk mencari
jalan keluarnya kedua belah pihak oleh DPRD Kukar akan
dijadwalkan kembali melakukan pertemuan serupa paling lambat
awal Maret mendatang. Pertemuan yang disimpulkan oleh Suwarno
wakil dari pihak Unocal sebagai "sepakat untuk tidak sepakat"
ini menurutnya bahwa Unocal tetap pada pendiriannya yaitu tidak
akan memberikan ganti rugi kepada petani/petambak dalam bentuk
uang.
Namun pihaknya
akan memberikan bantuan kepada warga dalam bentuk kegiatan
proyek community development (comdev) yang sudah menjadi
kebijakan perusahaan serta sesuai dengan Undang-Undang Migas.
"Jadi kebijakan
ganti rugi dalam bentuk uang kontan akibat pencemaran yang
dilakukan perusahaan tambang migas di Indonesia memang tidak
ada. Sebagai gantinya maka setiap perusahaan migas harus
melakukan kegiatan proyek comdev dalam bentuk proyek nyata dan
dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat banyak,"
kata Suwarno.
Ditambahkannya
pula bahwa pencemaran maupun kerusakan lingkungan akibat
kegiatan seismik itu ternyata tidak dapat dibuktikan secara
ilmiah. Hal ini berdasarkan penelitian oleh tim independen yang
terdiri dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
(Bapeldalda) Kukar dan Kaltim serta perguruan tinggi di Kaltim
lainnya.
"Oleh sebab itu
kami menolak semua tuntutan warga yang meminta ganti rugi secara
langsung terutama dalam bentuk uang. Kebijakan perusahaan kami
adalah memberikan kegiatan proyek nyata dalam bentuk comdev yang
dapat dirasakan seluruh warga. Demikian katanya.
Sementara Ketua
LSM Forum Pemuda Muara Jawa, E Sutrisno Mandrofa sekaligus
bertindak sebagai juru bicara dan kuasa hukum warga mengatakan,
seandainya Unocal tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk uang
kepada masing-masing warga yang terkena dampak pencemaran itu,
maka pihaknya bisa menerima asal proyek comdev Unocal tersebut
berdampak langsung kepada warga yang dirugikan selama ini.
Menurut
Sutrisno, proyek comdev yang diluncurkan Unocal selama ini
adalah proyek yang dapat dinikmati semua masyarakat termasuk
yang tidak terkena dampak pencemaran. Yang kami tuntut ganti
ruginya adalah proyek comdev yang benar-benar ditujukan secara
khusus kepada para petambak/nelayan yang terkena dampak langsung
atas pencemaran itu.
"Bentuknya ya
terserah Unocal tetapi akan lebih baik comdevnya dalam bentuk
uang kontan. Yang jelas penderitaan dan kerugian yang dialami
nelayan/petambak akibat pencemaran itu dapat ditutupi," kata
Sutrisno.
Ditambahkannya,
bila dikalkulasikan dalam bentuk uang atas kerugian yang
ditanggung 175 kepala keluarga nelayan/petambak di 3 desa akibat
pencermaran itu tidak kurang Rp 18 milyar. Sedang bentuk
kerugian secara nyata yang dialami warga pada saat kegiatan
seismik dilakukan adalah semua ikan/udang di tambak pada saat
itu mati.
Kemudian banyak
sarana nelayan dan petambak yang rusak dan terakhir selama 6
bulan sesudah kegiatan seismik dilakukan ikan menghilang
meninggalkan laut disekitar perairan ketiga desa itu. "Ini kan semua
dampaknya nyata bagi kerugian warga, masa perusahaan raksasa
seperti Unocal tidak peduli dengan penderitaan rakyat miskin,"
katanya.
Pertemuan di
DPRD Kukar yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kukar Djanto
Wahyudi kemarin merupakan pertemuan pertama yang dihadiri
pihak Unocal sedang bagi warga merupakan yang ketiga kalinya.
Hadir dalam pertemuan selain beberapa anggota DPRD Kukar juga
tokoh masyarakat Kecamatan Samboja dan kepala dinas/instansi dan
bagian terkait di lingkungan Pemkab Kukar. (joe) |