KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

 

Info Odah Etam : Juni 2004

Pemkab Kukar Tanggapi Positif Inisiatif Dewan

Wabup H Samsuri Aspar saat menyampaikan tanggapan Pemkab Kukar terhadap inisiatif DPRD Kukar mengenai Raperda BPKD
Photo
: Joe

KutaiKartanegara.com 14/06/04 16:59 WITA
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menang-gapi secara positif sekaligus mendukung hak inisiatif DPRD Kukar dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pem-bentukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Demikian hal tersebut diungkap Wakil Bupati Kukar Drs H Samsuri Aspar MM pada Sidang Paripurna Terbuka VIII tadi pagi yang dipimpin Ketua DPRD H Bachtiar Effendi di Tenggarong.

Usai memberikan tanggapan Pemkab Kukar, dikatakan  Samsuri Aspar bahwa inisiatif dewan ini merupakan bentuk implementasi Pasal 6, 14 dan 101 Surat Keputusan (SK) DPRD Kukar No 170/2003 tentang Tata Tertib DPRD Kukar, dimana dewan secara mandiri dan bertanggung-jawab mampu mengambil inisiatif untuk membuat rancangan peraturan daerah.


Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi (kiri) menerima dokumen pemandangan umum dari salah seorang anggota fraksi
Photo
: Joe

"Kemandirian pihak dewan ini patut dipertahankan dan dikembangkan di masa-masa mendatang sesuai dengan era otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Ini bukan intervensi dewan, melainkan suatu upaya terobosan konstitusional yang patut dilestarikan pihak legislatif sendiri dimasa mendatang," ujar Samsuri Aspar.

Hak inisiatif, tambah Samsuri Aspar, juga merupakan wujud berjalannya mekanisme alat-alat dewan dalam memaknai eksistensinya. "Selama ini kan raperda seringkali diajukan pihak eksekutif dan dewan hanya membahas dan menyetujuinya. Tapi kali ini berbeda dimana dewan mengambil inisitif terlebih dahulu," lanjutnya.

Menurut Wabub Samsuri Aspar, itu membuktikan bahwa dewan telah bekerja sesuai dengan ruang lingkup tugasnya yakni di satu pihak dia adalah mitra eksekutif dalam membuat peraturan di lain pihak dewan adalah penyampai aspirasi masyarakat.

Sementara itu dikatakan Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi bahwa selama masa bakti 1999-2004 pihaknya telah 3 kali mengajukan hak inisiatif raperda. Menurutnya, hak inisiatif dewan ini berdasarkan SK DPRD Kukar No 170/2003 dimana ada 3 pasal dalam SK tersebut yang memberikan peluang kepada dewan mengajukan usul tersebut yakni mengenai Hak-Hak DPRD yang terdapat pada Pasal 6, Hak Mengajukan Raperda pada Pasal 14 dan Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah pada Pasal 101. Demikian katanya.

Dalam Sidang Paripurna VIII DPRD Kukar tadi pagi juga disampaikan pemandangan umum 5 Fraksi di DPRD Kukar terhadap nota penjelasan pemerintah tentang Raperda Re-Strukturisasi Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Kukar yang disampaikan beberapa hari lalu. (joe)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

Affiliate with oto.co.id

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001-2004 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.