Jembatan Kartanegara |
|
|
KutaiKartanegara.com 14/10/02
Rencana Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memberlakukan retribusi bagi kendaraan yang
melintasi Jembatan Kartanegara mendapatkan reaksi pro dan kontra dari masyarakat. Pemkab
Kukar sendiri telah mengajukan Rancangan Perda Sumbangan Wajib Daerah atas Kegiatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan di Jembatan Kartanegara kepada DPRD Kukar beberapa waktu lalu.
Timbulnya reaksi pro-kontra tersebut membuat DPRD Kukar membentuk sebuah Panitia Khusus
(Pansus) yang bertugas untuk melakukan pembahasan dan penyerapan aspirasi dari masyarakat
sebanyak-banyaknya mengenai perlu tidaknya pungutan bagi kendaraan roda empat yang
melintasi Jembatan Kartanegara. Pihak pansus menyatakan bahwa nasib Raperda tersebut
sekarang tergantung dari sidang paripurna DPRD Kukar, apakah akan disetujui dan disahkan
menjadi Perda atau tidak sama sekali. Diharapkan masyarakat secara aktif dapat
menyampaikan aspirasinya kepada Pansus sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam sidang
paripurna nanti. (win)
Tabel Tarif Kendaraan yang
Melintasi Jembatan Kartanegara |
Jenis Kendaraan |
Usulan Tarif |
|
|
|
|
Truk Besar & Angkutan Penumpang
kapasitas 25 orang keatas |
|
|
Truk Sedang & Angkutan Penumpang
kapasitas 14-24 orang |
|
|
Pick Up & Angkutan Penumpang kapasitas
10-13 orang |
|
|
Mobil / Angkutan Penumpang kapasitas 6-9
orang |
|
|
Mobil / Angkutan Penumpang kapasitas 5
orang |
|
|
|