Marwan: Perusda Tunggang Parangan Bisa Dibenahi Jika Ada Perdanya
Perusda Tunggang Parangan kini tidak lagi mengelola sejumlah aset daerah Pemkab Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 12/10/2006 13:14 WITA
Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) sekarang ini hanya lah sekedar nama. Pasalnya, beberapa unit usaha perusda tersebut telah ditarik sang pemilik yaitu Pemkab Kukar.
Alasan penarikan unit-unit usaha tersebut karena Perusda Tunggang Parangan dinilai tidak mampu meningkatkan laba perusahaan. Bak tubuh tak bertulang, kondisi Perusda Tunggang Parangan ini mengundang keprihatinan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kukar yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan, Marwan SP.
Marwan menilai kegagalan Perusda Tunggang Parangan untuk meningkatkan laba usahanya karena kesalahan dari Pemkab Kukar sendiri. "Karena ternyata selama ini, pihak manajemen terutama di tingkat anak perusahaan milik Perusda Tunggang Parangan acap diobok-obok Pemkab Kukar sendiri," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kukar, Marwan SP Photo: Agri | | |
Seandainya Pemkab Kukar memberikan kewenangan penuh dan membiarkan pihak manajemen Tunggang Parangan mengelola Perusda itu, mungkin Perusda Tunggang Parangan makin tumbuh besar. "Dan bahkan mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD)," katanya optimis.
"Bagaimana Perusda Tunggang Parangan dapat bekerja maksimal jika sebentar-sebentar sudah dikritik dan ditekan. Seharusnya berikan kewenangan penuh kepada pihak manajemen dalam pengelolaannya," ujar Marwan.
Marwan berjanji, melalui Komisi II DPRD Kukar berencana akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Perusda Tunggang Parangan. Sebab menurutnya, dengan adanya Perda ini maka Perusda Tunggang Parangan bisa leluasa mengelola aset dan potensinya. "Sehingga ke depan mampu memberikan laba maupun pemasukan bagi peningkatan PAD," demikian ujarnya.
Beberapa perusahaan yang tergabung dalam manajemen Perusda Tunggang Parangan yang telah ditarik Pemkab Kukar itu sebagian besar berada di kota Tenggarong seperti Hotel Singgasana dan beberapa sarana hiburan dan wisata di Pulau Kumala. Sedang yang berada di luar Tenggarong adalah pabrik beras dalam kemasan yaitu Rice Processing Unit (RPU) di Kecamatan Tenggarong Seberang. (ian)
|