Pengurus BPD Pergantian Antar Waktu Dikukuhkan
Wabup Samsuri Aspar (kanan) menyaksikan penandatanganan berita acara pengukuhan pengurus BPD Pergantian Antar Waktu Photo: Ale
|
KutaiKartanegara.com - 22/09/2006 13:38 WITA
Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Drs H Samsuri Aspar MM mengukuhkan pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Marang Kayu, Kamis (21/09) kemarin, di Kecamatan Loa Kulu.
Untuk Kecamatan Loa Kulu, anggota dan unsur pimpinan PAW BPD yang dikukuhkan berasal dari Desa Jembayan, Jembayan Tengah, Jembayan Dalam dan Desa Margahayu. Sedangkan dari Kecamatan Marang Kayu adalah anggota dan unsur pimpinan BPD dari Desa Sebuntal.
Pengukuhan anggota dan unsur pimpinan PAW BPD dari dua kecamatan ini ditandai dengan pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Wabup Samsuri Aspar dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengukuhan serta penyerahan Surat Keputusan dan penyematan lencana kepada anggota dan pimpinan BPD oleh Wabup Kukar.
Dalam sambutannya, Wabup Samsuri Aspar menyampaikan selamat atas pengukuhan anggota dan unsur pimpinan BPD yang baru. "Saya harap kepada anggota dan unsur pimpinan yang baru dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam membangun desa," kata Samsuri.
Ditambahkannya, tugas dan kewajiban yang akan dilakukan anggota dan pimpinan BPD sangatlah berat. "Diantaranya mengemban amanah rakyat yang memilih saudara. Bukan itu saja, sebagai anggota BPD juga harus mampu memberikan beberapa alternatif pemikiran untuk membangun desa," ujarnya.
Samsuri Aspar berharap anggota BPD selalu meningkatkan kualitas diri dalam berbagai bentuk dan kesempatan agar mampu menyikapi segela persoalan yang dihadapi warga dan desanya masing-masing.
Wabup juga meminta anggota selalu aktif berkoordinasi dengan aparatur desa. Tujuannya agar terdapat kesamaan persepsi dan asumsi terutama dalam membangun desa. (ale)
|