Sekkab Kukar: Kebijakan Adalah Embrionya KKN
Sekretaris Kabupaten Kukar Drs HM Husni Thamrin MM Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 13/09/2006 18:40 WITA
Aparat birokrasi dalam melaksanakan tugasnya harus meminimalisir tindakan yang bersifat kebijakan, sebab setiap kebijakan pasti berada diluar ketentuan yang berlaku. Demikian ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Drs HM Husni Thamrin MM saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/09) kemarin di Tenggarong.
Menurutnya apabila aparat birokrasi acap menerapkan kebijakan, maka tidak mustahil buntut-buntutnya mengarah pada tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Dengan demikian pengambilan keputusan oleh birokrat dengan berpijak pada kebijakan dan kebijakan maka disanalah embrionya KKN dimulai," ujarnya.
Ditambahkan Husni Thamrin, sebagai aparat birokrasi tentunya sudah tertanam di dalam dirinya suatu konsep sistem bekerja yang disebut dengan pengabdian. Melalui pengabdian inilah orientasi seorang aparat birokrasi hanya memberikan yang terbaik saja.
Hal-hal yang kurang baik apalagi yang sifatnya buruk harus dihindari jauh-jauh oleh seorang birokrat. Sehingga dengan demikian apa yang disebut dengan Good Government dan Good Governance benar-benar terealisasikan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Dikatakan Sekkab Kukar, apa yang diutarakannya tersebut didasarkan pada konsep program Gerbang Dayaku Tahap II terutama pada visi dan misinya. Jika dilihat dari sisi visi program tersebut, apa yang disebutkannya tadi sangat relevan yaitu dalam rangka menghasilkan suatu Pemerintahan Kabupaten yang baik dan bersih berlandaskan azas keadilan, kesetaraan, keragaman dan demokrasi, menuju terbentuknya masyarakat yang berkualitas, maju, mandiri, sejahtera.
Sedang jika ditilik dari misi program Gerbang Dayaku Tahap II, lanjut Thamrin, khususnya pada pilar pertamanya maka upaya menciptakan aparat birokrat yang bebas KKN sangat nyata. Menurutnya, pada pilar pertama dari misi program ini jelas sekali menyebutkan bahwa dibutuhkan Pemberdayaan Pemerintah Daerah (eksekutif dan legislatif) serta penegakan supremasi hukum.
"Upaya penegakan supremasi hukum inilah yang melandasi aparatur birokrasi di Kukar harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)," tegas Husni Thamrin.
Ditanya kiatnya untuk meredam agar tidak menjadi aparat birokrat pembuat kebijakan yang kemudian berujung pada tindak KKN, menurut Sekkab Kukar, salah satunya adalah dengan memperpanjang rantai birokrasi terutama di lingkungan internal birokrat sendiri.
Misalnya untuk membuat suatu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk pegawai di lingkungan Pemkab kukar, maka dukomen pendukungnya harus lengkap terlebih dahulu. "Antara lain membuat laporan tertulis yang diketahui atasan langsung, tanda bukti sah transportasi dan akomodasi yang digunakan selama melakukan perjalanan," katanya. (joe)
|